Suasana Rapat Penyusunan Standar Satuan Harga
indoBRITA, Tomohon – Badan Keuangan Daerah Kota Tomohon pada Bidang Barang Milik Daerah (BMD) sebagai pejabat penatausahaan barang pengelola untuk Tahun Anggaran 2017 mempunyai tugas pokok dan fungsi untuk menyiapkan Standar Satuan Harga dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2018.
Dalam penjabaran tugas tersebut Bidang Barang Milik Daerah melaksanakan kegiatan Rapat Penyusunan Buku Standar Satuan Harga Kota Tomohon untuk APBD Tahun Anggaran 2018 yang dilaksanakan di Aula AAB Guest House, Rabu (07/09/2017).
Badan Keuangan Daerah Kota Tomohon Drs Gerardus Mogi saat memimpin rapat di dampingi Kepala Bidang BMD John Gigir SPd MPd dan Kepala Seksi Perencanaan BMD Allan Saeh ST menjelaskan kegiatan ini dilaksanakan agar menghasilkan sebuah standar harga barang secara terpadu dan sistematis yang menjadi salah satu satu syarat dan pedoman OPD agar mampu menghasilkan perencanaan anggaran yang berkualitas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ditambahkannya, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik daerah pada Pasal 20, proses perencanaan kebutuhan barang milik daerah salah satunya harus berpedoman pada standar harga barang sehingga kegiatan penyusunan standar harga barang ini merupakan proses awal yang penting dalam persiapan penyusunan APBD Tahun 2018.
“Harapan kami tim penyusun yang terdiri dari beberapa unsur perangkat daerah ini dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga mampu menghasilkan produk yang berkualitas untuk kepentingan dan kemajuan Kota Tomohon di tahun 2018 nanti,”ujar Mogi dalam rapat yang turut di hadiri dari bagian perencanaan seluruh SKPD Kota Tomohon serta jajaran Badan Keuangan Daerah Bidang Barang Milik Daerah Kota Tomohon. (jfl)