Kejati dan Polda Sulut, Awasi Penyaluran Dandes

Rapat Koordinasi Pelaksanaan Undang-Undang Desa yang dilaksanakan di Manado, Rabu (6/9/2017) siang. foto (ist)

IndoBRITA, Manado — Anggaran Dana Desa (Dandes) Tahun 2017, mencapai Rp1,161 Triliun, diperuntukkan bagi pembangunan 1.507 desa di Sulawesi Utara (Sulut). Hal ini menjadi perhatian khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) dan Polda Sulut.

Kejati dan Polda berjanji akan mengawal penyaluran dan penggunaan Dandes. Penegasan tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut, Mangihut Sinaga, SH. Menurut Sinaga pihaknya akan melakukan pengawasan dalam pengelolaan anggaran dandes.

Bacaan Lainnya

“Saya tegas mengatakan kepada para Kepala Dinas, Camat, Pendamping, agar benar-benar melakukan tugasnya dalam rangka pengawasan, pendampingan Dandes,” kata Sinaga.

“Kalau ada para Kepala Dinas coba-coba melalukan pemotongan, bahkan intervensi, saya tidak diam. Saya akan tindak tegas siapapun dia. Tak peduli apakah Bupati atau siapa, saya tidak tinggal diam, saya tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Sinaga.

Ia menyatakan rencananya untuk membuka pos pengaduan di seluruh Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk mengawal penggunaan dana desa.

Baca juga:  Kapolda Sulut Rayakan Hari Jadi ke-78 TNI di Markas Kodam XIII/Merdeka

“Kami akan membuka pos pengaduan di setiap Kejari di Sulut. Masyarakat dapat melaporkan segera setiap penyimpangan penggunaan dana desa yang diketahuinya kepada kami,” tandasnya.

Sinaga juga menegaskan, setiap laporan yang disampaikan harus jelas dan lengkap agar dapat segera ditindaklanjuti pihaknya.

“Kejaksaan pasti memproses setiap laporan dari masyarakat. Namun laporan yang disampaikan harus jelas. Jangan katanya dan katanya tanpa dilengkapi dengan data dan keterangan. Jika laporannya lengkap, kami pasti menindak tegas dan memenjarakan setiap pelaku yang terbukti menyelewengkan dandes,” bebernya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Sulut, Drs. Steven O.E. Kandouw mengingatkan pentingnya pengawasan dalam pengelolaan anggaran dana desa

“Jangan sampai anggaran desa menjadi mubazir akibat salah penggunaan. Banyak yang masih berfikir dana desa boleh jadi bancakan dan digunakan oleh kelompok atau pribadi. Saya ingin ini bisa betul-betul diawasi oleh pihak kejaksaan dan kepolisian,” kata Kandouw saat membuka Rapat Koordinasi Pelaksanaan Undang-Undang Desa yang dilaksanakan di Manado, Rabu (6/9/2017) siang.

Disamping itu, Wagub Kandouw menegaskan bahwa jumlah dana desa yang diterima oleh pemerintah desa tidak boleh dikurangi jumlahnya.

Baca juga:  Pemprov Sulut Terus Salurkan APD dan Masker ke 15 Kabupaten/kota

“Tidak boleh ada pemotongan terhadap pencairan dana desa karena itu untuk kepentingan masyarakat desa melalui pembangunan di berbagai bidang, baik jalan desa dan lainnya,” ungkapnya.

Oleh karenanya, Kandouw juga meminta seluruh kepala desa di Sulut dan pihak terkait dapat membuat perencanaan yang matang sebelum mengerjakan proyek pembangunan di desa.

“Saya tidak menakut-nakuti. Penggunaan dana desa harus optimal. Contohnya, Dana desa digunakan untuk membangun jalan desa. Jangan hanya membuat jalan yang dekat rumah kepala desa. Dana desa yang baik harus sustainable atau harus bisa berkelanjutan,” paparnya.

Lebih jauh, Wagub Kandouw meminta penempatan tenaga pendamping desa harus efektif dan efisien. Artinya, lokasi kerja dan domisili pendamping tidak berjauhan.

“Saya temukan masih adanya tenaga pendamping desa yang lokasi kerjanya berjauhan dari tempat tinggalnya. Akibatnya jadi tidak efektif. Misalnya, pendamping dari Kabupaten Bolaang Mongondow tetapi ditempatkan di Minahasa. Tentu pengawasan kurang optimal termasuk biaya transportasi yang digunakan tenaga pendamping akan cepat habis,” imbuhnya. (hng)

 

Pos terkait