IndoBRITA, Manado — Menanggapi maraknya pengungsi luar negeri masuk ke wilayah Indonesia, makan diperlukan adanya perhatian serta penanganan tindak lanjut terhadap para pengungsi tersebut.
Nah, Kemenko Polhukam, menggelar kegiatan Pemantapan Koordinasi dan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016, tentang penanganan pengungsi dari luar negeri, di Hotel Aston Kota Manado, Kamis (07/09/2017).
Asisten Deputi III Bidang Koordinasi Kejahatan Lintas Negara, Kemenko Polhukam, Brigjen Pol Chairul Anwar, mengatakan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016, dapat segera diimplementasikan.
“Kita berharap Peraturan Presiden ini dapat segera diimplementasikan, karena merupakan perintah Presiden. Sebab di dalamnya mengatur mekanisme dan peranan instansi pemerintah, baik di pusat maupun di daerah,” kata Anwar.
Lanjut Anwar, bahwa dalam sosialisasi ini hadir seluruh instansi terkait tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, TNI, Polri, Basarnas dan Imigrasi.
“Karena di dalam Peraturan Presiden ini, semua instansi diatur melakukan langkah-langkah penanganan pengungsi. Nah, kita melakukan latihan dan simulasi melakukan tugas pokok fungsi pengawasan,” jelas Anwar. (hng)