Siap-siap, Kawin Masal Kembali Digelar Pemkab Mitra

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Minahasa Tenggara David Lalandos

indoBRITA, Mitra – Kepada para pasangan yang belum sah di mata hukum sebaiknya mempersiapkan diri, karena Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), merencanakan pada bulan oktober mendatang akan menggelar kawin masal.

Hal tersebut, dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Mitra David Lalandos, melalui Kabid pelayanan pencatatan sipil Mitra Heni Mokorimban, Kamis (7/9/17).

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Binlat Solusi Cerdas Meraih Prestasi

“Direncanakan pada tanggal 26 oktober 2017 nanti, Pemkab Mitra bekerjasama dengan Tim Penggerak PKK Kabupaten Minahasa Tenggara akan kembali melaksanakan kawin masal,” ungkap Mokorimban

Menurut Mokorimban, selain untuk meminimalisir pasangan tidak sah yang sudah tinggal serumah, nikah masal juga bertujuan untuk memudahkan warga dalam urusan administrasi kependudukan.

Sementara itu, adapun persyaratan pencatatan perkawinan, yang harus disiapkan yaitu, surat keterangan status perkawinan dari desa disahkan oleh camat, surat bukti pemberkatan nikah dari pendeta (bagi yang sudah diberkati), surat pengakuan bersama (janji perkawinan), KTP-el suami dan isteri / surat keterangan penduduk dari Disdukcapil, kutipan akta kelahiran suami istri, kutipan akta perceraian atau akta kematian bagi mereka yang cerai / pasangannya telah meninggal, kartu keluarga, surat ijin orang tua bagi yang berusia dibawah 21 tahun, rekomendasi bagi yang bukan warga Mitra, pas foto suami isteri 3 lembar.(tjp)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *