indoBRITA, Mitra – Kepada para pasangan yang belum sah di mata hukum sebaiknya mempersiapkan diri, karena Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), merencanakan pada bulan oktober mendatang akan menggelar kawin masal.
Hal tersebut, dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil)
“Direncanakan pada tanggal 26 oktober 2017 nanti, Pemkab Mitra bekerjasama dengan Tim Penggerak PKK Kabupaten Minahasa Tenggara akan kembali melaksanakan kawin masal,” ungkap Mokorimban
Menurut Mokorimban, selain untuk meminimalisir pasangan tidak sah yang sudah tinggal serumah, nikah masal juga bertujuan untuk memudahkan warga dalam urusan administrasi kependudukan.
Sementara itu, adapun persyaratan pencatatan perkawinan, yang harus disiapkan yaitu, surat keterangan status perkawinan dari desa disahkan oleh camat, surat bukti pemberkatan nikah dari pendeta (bagi yang sudah diberkati), surat pengakuan bersama (janji perkawinan), KTP-el suami dan isteri / surat keterangan penduduk dari Disdukcapil, kutipan akta kelahiran suami istri, kutipan akta perceraian atau akta kematian bagi mereka yang cerai / pasangannya telah meninggal, kartu keluarga, surat ijin orang tua bagi yang berusia dibawah 21 tahun, rekomendasi bagi yang bukan warga Mitra, pas foto suami isteri 3 lembar.(tjp)