Catatan Pinggir by Paulus Adrian Sembel
GEOLOGI Indonesia merupakan salah satu potensi energi yang patut didorong. Pemerintah harus mampu memanfaatkan potensi energi yang ada guna mencapai Kedaulatan Energi, yaitu dengan mendorong geologi Indonesia yang berada pada jalur Gunung Api atau yang sering disebut “Ring of Fire”. Kondisi tersebut membuat Indonesia dianugerahi potensi sumber daya panas bumi yang sangat melimpah.
Menurut data yang ada, potensi sumber daya Panas Bumi Indonesia hampir 30 Giga Watt (Gw) dan terdistribusi di 330 titik potensi dengan keberadaan 127 Gunung Api di seluruh nusantara. Oleh karena itu, negara harus mendorong pengembangan Panas Bumi untuk kepentingan masyarakat sehingga kedaulatan energi dapat terwujud.
Potensi Panas Bumi di Indonesia harus dapat dikelolah sesuai amanat UUD 1945 yang menyatakan bahwa segalah sumber daya yang ada di dalam Bumi Indonesia dikelolah oleh negara dan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat Indonesia.
Makanya sangat tepat jika DPR dan Pemerintah beberapa tahun yang lalu telah merevisi UU nomor 27 tahun 2003 tentang Panas Bumi menjadi UU nomor 21 tahun 2014. Dalam UU ini telah mengatur pemanfaatan Panas Bumi untuk kepentingan bersama.
UU ini juga telah melahirkan beberapa gagasan penting guna mendorong pencapaian target pemerintah tahun 2025, antara lain menghilangkan istilah pertambangan dalam kegiatan Panas Bumi. Termasuk soal kewenangan Menteri dalam ijin Panas Bumi dan mekanisme penugasan langsung kepada Badan Layanan Umum (BLU) untuk mendapatkan Wilayah Kerja (WK) Panas Bumi.
Untuk mendukung pelaksanaan UU 21/2014 tentang Panas Bumi ini, pemerintah juga telah mengeluarkan PP nomor 7 tahun 2017 tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung yang mengenalkan konsep Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi ((PSPE) kepada Badan Usaha yang memiliki potensi atau ketertarikan melakukan pengembangan panas bumi. Selanjutnya, Lelang WK Panas Bumi tidak berdasarkan pada harga tetapi berdasarkan program kerja dan kemampuan keuangan untuk mendapatkan WK Panas Bumi.
Indonesia tidak harus tergantung terus pada Minyak Bumi, sehingga pengaturan dan pemanfaatan Panas Bumi untuk kepentingan bersama khususnya bagi rakyat Indonesia adalah jawaban daripada KEDAULATAN ENERGI Bangsa ini. #Semoga! (Penulis adalah mantan Ketua Komisi A DPRD Tomohon, Staf Khusus Ketua DPRD Sulut)