Panwaslu KK Belum Siap,Ternyata Ini yang Menjadi Kendala

Ketua Panwaslu KK Musly Mokoginta.

indoBRITA, Kotamobagu – Kesiapan Panitian Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Kotamobagu (KK) saat ini dalam mengawasi Pilkada 2018 bisa dikatakan belum siap. Pasalnya, posisi Sekretaris dan Bendahara dari Panwaslu KK belum ada yang mengisi, karena syarat untuk menjabat sebagai Sekretaris dan Bendahara di Panwaslu harus berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketua Panwaslu KK Musly L Mokoginta mengatakan, untuk mengisi 2 jabatan di Panwaslu, dia sudah meminta ke Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) agar ASN bisa diperbantukan untuk mengisi jabatan Sek dan Bendahara, namun belum bisa karena terkendala dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Seperti Pasal 71 ayat 2, bahwa petahana atau incumbent dilarang melakukan penggantian pejabat dan staf 6 bulan sebelum masa jabatannya berakhir.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Bank SulutGo Serahkan Dana CSR ke Pemkab Sangihe 

“Kami sudah minta ke Pak Kaban Sahaya Mokoginta untuk memperbantukan ASN Pemkot di Panwaslu Kotamobagu, tetapi karena ada Undang-undang yang mengatur, sehingga belum bisa. Namun sesuai perkataan pak Kaban tadi bahwa pihaknya akan konsultasi dulu dengan Kementerian dalam Negeri,” kata Musly L Mokoginta kepada awak media, saat berada di Kantor Walikota Kotamobagu, Senin (11/9) siang tadi.

Selain terkendala dengan personil, ternyata anggaran untuk Panwaslu juga terkendala dengan Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang menurut DPKAD Kota Kotamobagu belum dimasukan oleh pihal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi. Sedangkan dari pihak Bawaslu mengatakan kepada pihak Panwaslu KK sudah memasukan RKA dengan menunjukan tanda terima dari DPKAD Kotamobagu.

Baca juga:  Wagub Steven Ingatkan Anggaran Covid-19 Harus Tepat Sasaran

“Dari Bawaslu mengatakan bahwa mereka sudah memasukan RKA dengan menunjukan tanda terima, tetapi setelah kami cek di DPKAD, ternyata belum dimasukan. Ini karena kesalahan dari Bawaslu. Padahal kami sudah 3 kali berkunjung untuk membahas anggaran. Mudah-mudahan secepatnya sudah bisa teratasi,” ujar Musly.

Lanjut Musli, untuk anggaran, Panwaslu telah mengusulman 10,9 Milyar tetapi yang disetujui hanya 6 Milyar.

“Kami memang mengusulman 10,9 Milyar namun yang disetujui hanya 6 Milyar dan itu cukup. 3 Milyar untuk tahun 2017 dan 3 Milyar di tahun 2018. Untuk pencairannya tinggal menunggu RKA yang sedikit bermasalah,” ungkap Musly. (tri)

Pos terkait