Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak
indoBRITA, Tohomon – Pelayanan publik merupakan salah satu prioritas utama dalam visi dan misi yang dikemas di dalam program EMAS yang tertera di RPJMD 2016-2021 yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat dan sesuai dengan aturan. Paradigma tersebut sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014 adalah untuk kesejahteraan umum. Ini juga telah diadakan kerjasama MoU dengan KPK sejauh mana komitmen pelayan publik.
Hal tersebut diungkapkan Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak saat menghadiri dan membuka akan Sosialisasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon di Aula Rumah Dinas Walikota, Senin (11/09/17).
“Tahun 2017 ini pelayan publik diubah secara drastis untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Dikatakannya, melalui Peraturan Walikota Tomohon nomor 3 tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan penertiban dan penandatangan perizinan dan non perizinan yang telah diubah dengan Peraturan Walikota Tomohon Tomohon nomor 5 tahun 2017 maka telah melimpahkan/mendelegasikan kewenangan di bidang perizinan dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk 29 jenis perizinan dan 11 non perizinan.
“19 September 2017 akan di laksanakan launching aplikasi pelayanan perizinan dan non perizinan yang akan disaksikan oleh KPK dan Ombudsman Republik Indonesia. Oleh karena itu diharapkan kepada para peserta sosialisasi untuk dapat menyerap materi yang akan dibawakan dari Kementerian Dalam Negeri agar dapat mensosialisasikan kepada masyarakat tahapan yang baik dan benar dalam perizinan,” tutup Eman sembari membuka kegiatan secara resmi.
Sementara itu, Kasubdit Fasilitasi Pelayanan Umum Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Hany Sophiar Rustam SH MSi saat membawakan materi mengatakan pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
“Permasalahan juga dalam pembangunan yaitu birokrasi yang terlalu gemuk dan belum mampu memberikan pelayan prima bagi masyarakat, korupsi yaitu banyaknya penyelewengan dan penyalahgunaan keuangan negara serta infrastruktur yang belum memadai. Perbaikan pelayanan publik yang semakin merata agar mampu mendukung percepatan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan daya saing daerah,” tuturnya.
Tampak hadir Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tomohon Ir Nova Siska Rompas serta perwakilan dinas-dinas terkait. (jfl)