Komisi A DPRD Manado Minta BPN Selesaikan Persoalan Tanah Yang Belum Bersertifikat

Komisi A DPRD Manado hearing bersama BPN Manado terkait bidang tanah tak bersertifikat.

indoBRITA, Manado – Komisi A DPRD Kota Manado menggelar hearing dengan Badan Pertanahan Tanah (BPN) Manado, diruang gabungan DPRD Manado, Senin (11/9/2017) kemarin.

Pada hearing tersebut, mencuat sekira ratusan ribu bidang tanah di ibukota Nyiur Melambai diduga belum bersertifikat, sehingga pemerintah terkait ditantang guna menyelesaikan persoalan tersebut.

Bacaan Lainnya

Sementara, pihak BPN membeber jika sekira 194 ribu bidang tanah di Kota Manado belum bersertifikat dan sekitar 10 persen atau mencapai 82 ribu bidang tanah sudah bersertifikat.

“Data yang kita miliki ada baru sekitar 82 ribu bidang yang bersertifikat. Itu menjadi atensi khusus pihak kami agar semua bidang tanah bisa bersertifikat,” ucap Kepala BPN Manado, Patrik Ekel dihadapan anggota Komisi A DPRD Manado.

Baca juga:  Jelang Bulan Ramadan, Pemkot dan Polres Kotamobagu Sidak Harga Sembako di Pasar

Ia mengakui, data tersebut diperoleh pihaknya setelah menggunakan cara digital. Sebab, sebelumnya BPN Manado masih menggunakan sistem manual. “Dengan menggunakan data akumulasi tahun sebelumnya maka kami mendapati jumlah tersebut dengan cara baru secara digital,” beber Ekel.

Lanjutnya, lewat cara digital, selain mendapati hal-hal yang belum beres, pihaknya dapat mengetahui proses pengurusan sertifikat dengan sangat mudah, karena dilakukan secara digital melalui website atau melalui email [email protected].

“Seluruh berkas yang diajukan jika sudah lengkap dapat beres dalam 5 hari saja. Begitu pula dengan kaum difabel jika seluruh persyaratan beres maka kami akan mengantarkan langsung ke rumah yang bersangkutan,”imbuh pejabat berdarah Tomohon yang baru memangku jabatan Kepala BPN Manado itu.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi A DPRD Manado Royke Anter memberikan apresiasi kepada pihak BPN yang sudah menggunakan metode canggih.

“Jika sudah dilakukan dengan cara itu, berarti patut diberi apresiasi sebab dengan sendirinya bisa membantu masyarakat mengetahui perjalanan selesai tidaknya sertifikat,” aku Anter.

Baca juga:  Ungkap Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Sangihe, Resmob Polda Sulut Tangkap Tersangka di Kota Bitung

Menurut Politisi dari Demokrat ini, berdasarkan pengalaman yang selama ini diperoleh Komisi A, banyak warga yang mengeluh soal munculnya sertifikat ganda hingga persoalan lainnya.

“Namun, jika prosesnya semakin dipermudah berarti harapan warga bisa dapat terjawab perlahan-lahan, untuk itu kami berharap bisa terselesaikan dengan cepat,”tutur dia.

Ia pun mengemukakan, apa yang disampaikan pihak BPN itu menjadi keyakinan untuk proses pembuatan sertifikat bisa berjalan lancar tanpa halangan. Sebab, kondisi tersebut sangat dibutuhkan masyarakat apalagi menyangkut permasalahan tanah.

“Mudah-mudahan program yang dikatakan baru ini benar-benar terlaksana dan kami bakal mengawasinya,”ungkap dia.

Hadir dalam pertemuan tersebut personil Komisi A seperti Hengki Kawalo, Mona Kloer, Roy Maramis, Michael Kalonio, Syarifuddin Saafa dan Bambang Hermawan.(ewa)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait