Sekarang Pembayaran Denda Pajak Kendaraan, Dapat Diskon Hingga 100%

Kepala Seksi STNK Samsat Manado, Kompol Linda Makal. foto (hong)

IndoBRITA, Manado — Program keringanan Pajak BBN Oto Motor resmi berlaku pada Selasa (12/9) hingga Minggu (31/12) nanti.

“Kantor UPTD Samsat Manado, mendukung program Gubernur Sulut yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 42 tahun 2017, program keringanan pajak Bea Balik Nama Oto Motor,” kata Kepala Seksi STNK Samsat Manado, Kompol Linda Makal.

Bacaan Lainnya

Dalam program ini masyarakat bisa mendapatkan diskon sebesar 100% jika telat membayar selama enam tahun.

Baca juga:  Lepas Tim Taekwondo Garbha Presisi Ke Vietnam, Irwasum Polri: Jaga Nama Baik Institusi dan Negara, Junjung Sportivitas

“Untuk tahun pertama tidak ada diskon, tahun kedua ada diskon 50% untuk denda, tahun ketiga diskonnya naik lagi 60%, tahun keempat diskon 70%, tahun kelima diskon 80%, dan tahun keenam dan seterusnya diskonnya jadi 100%,” ucapnya lagi.

Sedangkan untuk Bea Balik Nama (BBN) diskon yang tertinggi yakni 25%.

“Tujuan dari program ini sebenarnya ingin membuat masyarakat untuk lebih sadar pajak,” ucapnya.

 “Jadi masih banyak waktu untuk masyarakat datang membayar pajak, dan kami sangat terbuka,” sambungnya.

Untuk mendapatkan keringanan biaya tersebut, Linda mengingatkan agar masyarakat menyediakan beberapa persyaratan seperti fotocopy KTP, foto SKDP PKB, dan fotocopy BPKB.

Baca juga:  Kapolsek Essang Pantau Program Ketahanan Pangan

“Harus ada ketiga surat ini, agar kami lebih muda untuk memprosesnya,” ucap Linda.

Linda juga berharap melalui program ini semakin banyak masyarakat yang sadar pajak dan datang membayarnya.

“Kami berharap program ini dapat dimanfaatkan semua masyarakat untuk datang membayar pajak kendaraan baik motor maupun mobil,” tandasnya. (hng)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait