Terkait PP 18/2017, Tumbelaka: Kepala Daerah Jangan Blunder

Taufik Tumbelaka.

IndoBRITA, Manado – Beberapa pimpinan maupun anggota DPRD Sulut menginginkan secepatnya diterbitkan Peraturan Gubernur (Pergub), setelah adanya PP Nomor 18 Tahun 2017. Hal ini, menurut Pengamat Politik dan Pemerintahan Taufik Tumbelaka, jangan malah menjadi blunder.

Tumbelaka kepada wartawan, Selasa (12/9/17) mengingatkan kepada kepala daerah agar tidak seenaknya membuatkan Peraturan Daerah (Perda), namun lebih ke asas kehati-hatian.

“Terkait dengan PP Nomor 18 Tahun 2017 yang untuk di daerah setingkat Provinsi akan dipayungi melalui Peraturan Gubernur (Pergub), maka diharapkan Gubernur Sulut melakukan langkah proaktif dan antisipatif sebagai upaya mengedepankan kehati-hatian karena nantinya akan terkait belanja rutin daerah melalui APBD,” tandas Tumbelaka.

Baca juga:  Asisten III Setdakab Arthur Tumipa Angkat Suara Terkait "Nyanyian" ROSA

Jebolan Universitas Gajah Mada ini memiliki alasan agar unsur kehati-hatian wajib dikedepankan.

“Prinsip kewajaran dan faktor kemampuan keuangan daerah mendapat pertimbangan khusus. Untuk itu diharapkan semua pihak terlebih khusus para Wakil Rakyat dapat memahaminya dan ini sebagai bagian dari menunjukan sikap peka terhadap masalah tersebut,” tukasnya.

Malah Tumbelaka merasa heran, bila ada oknum wakil rakyat yang ingin secepatnya terbit Pergub terkait PP Nomor 18/2017.

“Tentunya menimbulkan tanda tanya besar dan rasa aneh karena ada kesan ‘kebelet’ alias sangat ingin secepat-cepatnya dilaksanakan. Padahal penetapan seperti ini harus sangat berhati-hati karena ada potensi dampak negatif untuk kedepannya khususnya terkait efisiensi anggaran belanja daerah. Jika penetapan ini terjadi karena unsur tergesa-gesa dan kemudian besaran angkanya dianggap tidak tepat maka dibelakang hari Pergub akan berpotensi menjadi sorotan publik,” celeduknya.(sco)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait