Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Oknum Polisi Diadili

foto ilustrasi ist

IndoBRITA, Manado — Diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu pelecehan seksual pada anak di bawah umur. Oknum Polisi DM alias Dem, 40, warga di Kecamatan Wanea, duduk di kursi persakitan Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (13/09/2017).

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Halidja Wali, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edwin F Tumundo, membacakan isi surat dakwaan terdakwa.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Terdakwa Kasus Pembunuhan Tateli, Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Kata Tumundo, perbuatan asusila dilakukan terdakwa pada tanggal 4 April 2017 lalu, pada korban yang masih berumur 9 tahun. Berawal saat korban berada di depan warnet, terdakwa kemudian menghampiri korban dan mengajak korban jalan-jalan menggunakan mobil.

“Terdakwa dan korban kemudian pergi. Di jalan Boulevard, terdakwa memberhentikan mobilnya membeli cemilan. Kemudian melanjutkan perjalanan, dan membawa korban ke lorong sepi dekat lapangan Koni,” kata JPU.

Nah, di dalam mobil tersebut, terdakwa kemudian melakukan perbuatan asusila. Atas perbuatan terdakwa, JPU menjerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan acaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan paling singkat  5 tahun. (hng)

Baca juga:  Saling Tikam, 2 Warga Manado Diamankan Tim ROTR Polresta Manado

 

 

Pos terkait