Hore… Kini Kawasan Kantor Gubernur Sulut Bebas Rokok

IndoBRITA, Manado – Mulai sekarang Kawasan Kantor Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) sudah tidak sembarang lagi untuk merokok. Hal ini diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2017 tentang larangan merokok tersebut.
Langkah tegas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut, selain untuk kebersihan juga guna menunjang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas).
Sosialisasi kebijakan itu sudah dilakukan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulut, pekan lalu.
“Kami disuruh ibu kadis (Debbie Kalalo) untuk menempel brosur dan standing bannner terkait Pergub kawasan tanpa rokok di Kantor Gubernur,” tegas salah satu pegawai Dinkes John Umboh kepada wartawan, belum lama ini.
Pergub ini diharapkan tak hanya diberlakukan di kantor gubernur saja, tetapi juga di instansi lainnya dalam lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut.
“Baguslah kalau sudah bebas asap rokok,” ujar seorang ASN (Aparatur Sipil Negara).
Aturan ini berlaku bagi ASN, Tenaga Harian Lepas (THL) dan tamu yang berkunjung ke kantor gubernur.
“Tapi, kami tetap menyiapkan tempat merokok, yakni di gasebo-gasebo yang ada di sekitar lapangan kantor gubernur,” kata Sekretaris Provinsi Edwin Silangen.(sco)
Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Baca juga:  Reza Rumambi Penuhi Panggilan Penyidik Tipidkor Polda Sulut

Pos terkait