indoBRITA, Bitung-Sejumlah penumpang angkutan kota (angkot) di Bitung mengeluhkan simpang siurnya tarif bahkan sudah melangkahi penetapan pemerintah, hingga ada oknum sopir bahkan mematok Rp15 Ribu sekali jalan.
“Ini sangat kelewatan, sangat tidak masuk akal,” Victor Michael salah satu warga Kecamatan Madidir, Victor Michael, Jumat (15/9/17).
Kendati tidak mengalami langsung situasi itu. Namun menurut dia, ibunya yang jadi korban aksi menaikan sepihak tarif ini.
“Baru-baru ini ibu saya dari rumah pergi ke Pasar Sagerat. Pas naik angkot tanya ke sopir berapa tarif, dan dijawab Rp15 ribu. Sempat keberatan karena terlalu mahal, ibu saya akhirnya pasrah. Apalagi sopir bilang semua angkot pakai tarif begitu,” ungkapnya.
Olehnya, dirinya sangat menyesalkan situasi itu. Bagi dia, penarikan tarif sebesar itu sangat keterlaluan.
Selain itu, Dinas Perhubungan Bitung diharapkan wajib turun tangan. Instansi itu harus menindak sopir angkot yang menaikan tarif sepihak.
“Ini sudah pelanggaran jadi harus ditindak. Sebab setahu saya penetapan pemerintah cuma Rp3.800. Itu berlaku untuk seluruh trayek di Bitung. Jadi kalau kondisinya seperti sekarang ini, tidak ada alasan pemerintah untuk tidak turun tangan. Tolong bantu kami masyarakat kecil,” cetusnya.
Terpisah, Kabid Perhubungan Darat pada Dinas Perhubungan Bitung, Robert Koraag, tak menampik situasi itu. Ia mengaku sudah sering mendengar keluhan tersebut.
“Memang betul itu pelanggaran. Dan saya sendiri sudah sempat berbicara dengan Kasat Lantas (Polres Bitung). Tapi memang kami agak kesulitan untuk menindak,” ujarnya.
Kesulitan dimaksud lanjut dia, terletak pada pembuktian pelanggaran. Pasalnya semua keluhan yang masuk tidak dilengkapi data akurat.
“Kami tidak tahu angkot mana yang menarik tarif begitu. Masyarakat cuma mengeluh tanpa disertai bukti. Harusnya kalau mengalami tolong catat plat nomornya. Supaya begitu diterima kami gampang mencari tahu,” tegasnya.
Koraag menjamin pelanggaran seperti itu akan ditindak tegas. Kecuali memperoleh sanksi administratif, perizinan angkot yang demikian bisa dibekukan.
“Bukan cuma itu, sopirnya pun bisa diseret ke proses hukum,” cetusnya seraya membenarkan tarif resmi yang berlaku, yakni Rp3.800.(yet)