PN Manado Sidangkan 12 Perkara Sampah

foto sampah (ist)

IndoBRITA, Manado — Penegakan hukum atas Perda Sampah di Kota Manado terus diseriusi pihak Pengadilan Negeri (PN) Manado, dengan menggelar beberapa sidang terbuka di sejumlah lokasi.  Jumat (15/09/2017) Hakim Alfi Usup kembali menyidangkan 12 perkara.

Ketika ditemui awak media usai persidangan, Usup menegaskan bahwa dari 12 perkara yang disidangkan, tak ada pelanggar yang diputus bebas. Berbeda dengan minggu-minggu sebelumnya.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Kapolda Irjen Pol Nana Sudjana Lantik 317 Bintara Remaja, 39 Bertugas di Mabes Polri dan Densus 88

“Ada 12 perkara tadi yang disidangkan. Semua diputus bersalah,” terang Usup, sembari menambahkan kalau di persidangan yang digelar di kawasan Wanea Plaza itu, tiga pelanggar memilih absen alias tidak hadir. Namun, hal tersebut tidak mempengaruhi jalannya persidangan.

Terkait proses sidang yang tidak dilaksanakan di PN Manado. Dijelaskan Usup itu bukan masalah besar.

“Soal persidangan itu, ruang sidang itu, sepanjang disetujui oleh pimpinan dan dalam hal ini telah disetujui Ketua Pengadilan Negeri Manado bisa dilaksanakan di sana,” jelasnya.

Selanjutnya, Usup menghimbau agar masyarakat jangan pernah lagi membuang sampah sembarangan. “Siap-siap apabila kita melanggar Perda, kita akan dikenai dengan ketentuan yang ada di dalam Perda tersebut,” tandasnya.(hng)

Baca juga:  Channel Manguni 123 Lovers Gelar Mubes

 

Pos terkait