Bawaslu Sulut Miliki Nakhoda Baru, Ini Tantangan Berat Menurut Ferry Liando

indoBRITA, Manado – Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya Bawan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah menetapkan 3 nama yakni, Herwyn Malonda, Kenly Poluan dan Mustarin Humagi yang selanjutnya menakhodai Bawaslu Sulut.

Fery Daud Liando

Pengamat politik Sulut, Ferry Daud Liando berpendapat, tugas ketiganya setelah dilantik akan diperhadapkan pada sejumlah tantangan berat.

Bacaan Lainnya

“Tantangan Bawaslu Sulut kedepan adalah penyelenggaran Pemilu akan menggunakan UU Pemilu baru yaitu UU Nomor 7 tahun 2017. Perlu persepsi yang sama bagi penyelengara dalam memahami setiap norma dalam UU ini. Perbedaan persepsi akan mempengaruhi kinerja mereka,” kata Liando.

Tak hanya itu, tantangan lain yang akan dihadapi ketiganya yakni, dengan adanya perubahan dua personil di tubuh Bawaslu Sulut, maka ketiga anggota Bawaslu itu harus melakukan adaptasi karakter.

Baca juga:  SSDM Polri gelar “He For She Award” Wujud Komitmen dan Dukungan Terhadap Perempuan di Lingkungan Polri

“Dua personil Bawaslu mengalami perubahan. Dengan demikian adapatasi karakter masing-masing anggota perlu butuh waktu panjang,” ujarnya.

Akademisi Fisipol Unsrat ini pun berpandangan, tantangan Bawaslu Sulut lainnya, terkait baru terbentuknya lembaga pengawas di kabupaten dan kota yang perlu penguatan konsolidasi kelembagaan.

“Pemilu 2019 akan berbeda dengan Pemilu 2014. Pemilu nanti akan dilaksanakan secara serentak antara pemilihan Presiden dan pemilihan legislatif. Sehingga perlu pengaduan pedoman teknis dalam pelaksanaannya,” ungkap Liando.

Selain itu, Liando berpendapat, harga sebuah kursi DPRD akan menjadi mahal sehubungan dengan adanya PP 18 tahun 2017 tentang kenaikan tunjangan anggota DPRD.
“Kelihaian, kecurangan dan manipulasi bisa saja dilakukan oleh berbagai pihak dalam mendapatkan kursi di DPRD nanti. Sehinggan perlu pengawasan ketat dari Bawaslu,” pesannya.

Baca juga:  Kepsek SDN 19:Kegiatan MPLS Sangat Baik, Bantu Murid Baru Adaptasi Dengan Lingkungan Sekolah

Lebih lanjut dikatakan Liando, kewenangan Bawaslu telah mengalami perubahan dengan adanya UU Pemilu yang baru yaitu adanya kewenangan eksekusi terhadap pasangan calon yang melakukan pelanggaran.

Dalam UU terdahulu yaitu UU nomor 15 tentang pekerjaan Bawaslu hanya diberi kewenangan memberi rekomendasi atas temuan pelanggaran baik kepada KPU maupun ke penggak hukum. UU baru mengamankan Bawaslu bisa membatalkan pasangan calon jika terbukti melakukan pelanggaran terutama pelanggaran money politik yang terbukti dilakuakan secara masif, sistimatis dan terstruktur. Kewenangan baru ini tentu jadi tantangan  bagi Bawaslu Sulut yang baru,” pungkasnya. (wlk)

 

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *