IndoBRITA, Manado – Terdakwa kasus pembunuhan GFK alias Ibeng, divonis Majelis Hakim Franklin Tamara, 6 tahun dan 6 bulan kurungan penjara, Selasa (19/09/2017) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Remblis Lawendatu, 7 tahun dan 6 bulan. Sebab terdakwa berada pada posisi status anak di bawah umur.
“Terdakwa terbukti bersalah menghilangkan nyawa Oscar Gula. Melanggar Pasal 338 KUHPidana untuk dakwaan kesatu primair,’ singkat Tamara.
Pada sidang sebelumnya, JPU mendakwa terdakwa Ibeng dengan menggunakan empat pasal. Pertama, JPU menggunakan pasal 338 KUHPidana untuk dakwaan kesatu primair. Selanjutnya, JPU mengenakan pasal 354 ayat (2) dan pasal 351 ayat (3) KUHPidana, serta pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Selain itu, JPU juga sudah menguraikan secara kongkret bagaimana cara terdakwa Ibeng menghabisi nyawa korban, pada Rabu (02/08/2017) lalu.
Dimana, peristiwa berdarah di Tanjung Batu ini, berawal dari hal sepele, yakni mobil yang dikendarai korban nyaris menyenggol mobil yang dikendarai terdakwa.
Keberatan dengan hal tersebut, pemuda tidak tamat SMP itu lantas melambung mobil korban dan menunggu korban di depan Convention Hall M-Icon. Begitu, mobil yang dikendarai korban berhenti di depan SPBU Kelurahan Tanjung Batu Lingkungan III Kecamatan Wanea, terdakwa pun langsung menghampiri dan menikam korban.
Awalnya korban sempat menangkis, sehingga tikaman terdakwa kena tangan sebelah kanan. Namun, pisau terus diayunkan terdakwa hingga kena bagian dada. (hng)