Ketua DPRD Sulut Teken MoU dengan Jamkrida

Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw didampingi jajaran Pemerintah Provinisi (Pemprov) Sulut, yakni Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Chrestiano Talumepa bersama Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah Praseno Hadi, menghadiri undangan Kemendagri. Kegiatan itu, Angou ikut mengambil bagian menandatangani MoU dengan Jamkrida.

indoBRITA, Manado – Dalam rangka koordinasi percepatan pendirian penjaminan kredit daerah (JAMKRIDA) dibeberapa provinisi di Indonesia, Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw ikut mengambil bagian menandatangani memorandum of understanding (MoU), Selasa (19/9/2017). Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Mercure Sabang, Jalan H. Agus Salim, Gambir Jakarta.

Penandatanganan itu, Angouw didampingi jajaran Pemerintah Provinisi (Pemprov) Sulut, yakni Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Chrestiano Talumepa
bersama Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah Praseno Hadi.

Kegiatan yang digagas Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI bertajuk “Mewujudkan Peran Jamkrida Sebagai Mitra Strategis Stakeholders Dalam Mengaksekerasi Ekonomi Daerah”. Acara tersebut membicarakan prisip dan mekanisme pembentukan Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah di Provinsi yang belum memiliki Jamkrida.

Baca juga:  Joy Oroh Purna Tugas, Denny Kondoy Jadi Penjabat Bupati Sitaro

Hadir sebagai pembicara adalah Ka Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Widodo Sigit Pujianto, Bambang W. Budiayawan, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Otoritas Jasa Keuangan, Perwakilan Bappenas dan Kepala Jamkrida Jawa Barat. Acara dibuka oleh Deputi Pembiayaan Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi Kementerian Koperasi dan UKM Yoana Setyawati. Acara ini dihadiri ketua dan pimpinam Komisi II DPRD Provinsi, Kadis Koperasi dan UKM, Kadis/Kaban Keuangan, dan Karo Ekonomi Setda Provinsi dan 16 Provinsi yang belum memiliki JAMKRIDA.

Angouw menjelaskan, pada intinya kordinasi ini akan memberi pemahaman bahwa betapa pentingnya dibentuk Jamkrida diaetiap daerah.

Baca juga:  Kata Dosen Ilmu Sosial Politik Tentang Quick Count Pilkada Sulut

“Kenapa harus dilahirkan Lembaga Penjaminan ini? Mendukung pengelolaan keuangan daerah dan membantu sektor-sektor ekonomi masyarakat dan pedagang usaha kecil menengah,” jelasnya.

Pendirian lembaga penjamin ini, lanjut Angouw, diamanatkan oleh Undang-undang (UU) khususnya UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM dan beberapa aturan lainnya.

“Termasuk dengan adanya pembentukan peraturan daerah (Perda) Pernyertaan Modal yang berkenaan untuk untuk itu,” tandasnya. (smm)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait