Motor Dirampas Perusahaan Leasing, Warga Girian Mengadu Ke Polisi

Kanit III Tipiter Polres Bitung Ipda Afriangga Uzaima Tan

indoBRITA, Bitung-Diduga karena merampas motor secara paksa, 3 oknum pegawai salah satu perusahaan Leasing di Bitung dilaporkan ke Polisi.

Kanit III Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Bitung Ipda Afriangga Uzaima Tan yang dikonfirmasi di ruangannya, Rabu (20/9/17) menjelaskan, laporan kejadian ini dilakukan oleh Lisa Mamesah warga Kelurahan Girian Indah pada Senin (28/8/17) yang lalu.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Walikota Bitung Hadiri Peresmian Gedung BKIPM

Menurut dia, dalam laporan pelapor menyebutkan, motor miliknya saat itu tengah dipinjam oleh rekan pelapor dan ketika melintas di perempatan Kelurahan Wangurer Utara, teman pelapor mendadak diberhentikan oleh 3 orang petugas Leasing ini sembari meminta motor yang dipakainya untuk diserahkan pada mereka.

“Motornya jenis Honda Beat DB 2878 C, yang memang sudah menunggak selama 4 bulan, petugas leasing kemudian meminta dengan paksa motor pelapor,” ujar Afriangga.

Karena diduga takut dengan 3 orang petugas ini, maka teman pelapor kemudian meninggalkan motornya dan tidak menandatangani surat penyerahan yang diserahkan oleh 3 oknum petugas leasing ini.

Baca juga:  Bersih Kuala Girian, Sejumlah Komunitas Turun ke Sungai

“Laporan yang masuk ke kami adalah laporan pencurian kendaraan dan kasus ini sementara dalam penyelidikan, satu orang petugas leasing juga sudah kami panggil dan mintai keterangan,” tambahnya.

Disentil soal perjanjian Fidusia yang kerap menjadi persoalan, Afriangga menjelaskan, dalam Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2011 tentang eksekusi jaminan Fidusia tersebut, seharusnya pegawai Leasing didampingi oleh petugas Kepolisian dan dilakukan dengan cara yang sopan.

“Iya tidak bisa kasar begitu, seharusnya didampingi petugas dan dilakukan dengan cara-cara yang santun,” tutupnya.(yet)

Pos terkait