Kapolda : Kasus Pengrusakan PT Conch Tidak Dihentikan

Kapolda Sulut Irjen Pol Bambang Waskito

IndoBRITA, Manado — Kasus tindak pidana pengrusakan fasilitas milik PT Conch North Sulawesi Cement (CNSC) yang diduga dilakukan Polisi Pamong Praja, sesuai dengan perintah Bupati Bolmong Hj Yasti Soepredjo Mokoagow, tidak dihentikan Polda Sulut.

Kapolda Sulut, Irjen Pol Bambang Waskito, menegaskan kasus pengrusakan ini tidak dihentikan dan terus berproses.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Polisi Amankan Terduga Pelaku Percobaan Pemerkosaan di Perkebunan Kampung Ambong Minahasa Utara

“Kasus ini tetap jalan. Dalam penegakan hukum, Polda tidak sendiri. Jadi Polda tidak berdiri sendiri, Criminal Justice System (CJS). Jadi Polda terus berkoordinasi dengan Kejaksaan,” kata Kapolda.

Kapolda memastikan bahwa dari pihak kepolisian, kasus tersebut sudah selesai.

“Dari kepolisian sudah selesai, tinggal melanjutkan ke Kejaksaan dan ke Pengadilan. Nah, inilah yang perlu dikoordinasikan, tetapi intinya kita tidak hentikan kasus tersebut,” jelas Kapolda.

Sebelumnya Polda Sulut telah menetapkan Bupati Bolmong Hj Yasti Soepredjo Mokoagow, sebagai tersangka dalam  kasus tindak pidana pengrusakan fasilitas milik PT Conch North Sulawesi Cement (CNSC) yang diduga dilakukan Polisi Pamong Praja.

Baca juga:  Keliling dan Serahkan Langsung Bansos ke Warga Jakarta

Kasus pengrusakan ini, banyak respon publik tentang tindak pidana kekerasan dan pengrusakan yang terjadi dengan kerugian materil berupa kerusakan bangunan sebanyak 11 unit, 240 buah kaca jendela dan 100 daun pintu pecah. Yang akhirnya membuat 27 orang anggota Satpol PP ditahan. Proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda berfokus kepada tindak pidana pengrusakan, bukan tentang perizinan. (hng)

 

Pos terkait