26 Nyawa Melayang Dibunuh

Foto Ilustrasi, Data Polda Sulut

Kapolda : Penyebabnya Karena Mengkonsumsi Minol

IndoBRITA, Manado  — Data Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), untuk kasus tindak kriminal pembunuhan mencapai 26 kasus. Kepolisian menduga penyebabnya karena mengkonsumsi minuman beralkohol (minol) jenis cap tikus.

Bacaan Lainnya

Hal itu diakui Kapolda Sulut Irjen Pol Bambang Waskito. Kata Kapolda dari hasil evaluasi kasus pembunuhan, penganiayaan cukup tinggi. Nah, sumbernya karena minol jenis cap tikus.

“Setelah saya cek, kebanyakan kasus karena cap tikus. Ini menjadi perhatian kita untuk memecahkan masalah minol.  Selalu saya sampaikan di rapat Muspida, bagaimana cap tikus ini dijadikan souvenir atau oleh-oleh khas Sulut, seperti di daerah lain,” kata Kapolda.

Baca juga:  Program Akpol Semarang Bisa Jadi Role Model Ketahanan Pangan

“Sering juga saya sampaikan ketika memberikan pembekalan kuliah pada mahasiswa. Yakni mengajak mahasiswa berperan dalam menciptakan kaeamanan dan ketertiban, dalam lingkungan kampus dan masyarakat,” sambung Kapolda.

Kapolda mengajak sekaligus menantang para mahasiswa agar dapat berpikir, kedepan bisa mengelola bahan baku cap tikus ini menjadi sesuatu yang bisa berharga dan bukan sebagai sumber penyebab gangguan kamtibmas.

“Seluruh masyarakat berperan penting untuk membantu Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Sebab Polri tidak dapat bekerja sendiri, butuh dukungan dan bantuan dari seluruh elemen masyarakat,” jelas Kapolda.

Baca juga:  Dinilai Berprestasi, Satker dan Personel Jajaran Polresta Manado Dapat Penghargaan dari Kapolresta

“Kami juga melakukan operasi minol di warung-warung yang tidak memiliki izin jual. Bila ditemukan kita tindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya.

Kegiatan rutin operasi kepolisian di malam libur juga terus dilaksanakan dengan melibatkan seluruh unit yang ada di Polres jajaran.

“Personel juga akan lebih proaktif dalam melakukan razia, jika melihat ada masyarakat yang mengkonsumsi minuman beralkohol di tepi jalan ataupun dapat mengganggu ketertiban umum, akan ditindak,” tandasnya.(hng)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait