indoBRITA, Bitung- Lari dan menjadi buronan selama 4 bulan, JG alias Jems (33) warga Kelurahan Wangurer Utara Kecamatan Madidir dibekuk Tim Tarsius Polres Bitung di wilayah Kabupaten Sitaro, Jumat (22/9/17).
Kapolres Bitung AKBP Philemon Ginting melalui Kasat Reskrim AKP Afrizal Rachmat Nugroho yang dikonfirmasi, Minggu (24/9/17), membenarkan adanya kasus penganiayaan dan penangkapan tersangka JG tersebut.
“Tersangka JG ditangkap atas hasil pengembangan yang dilakukan oleh Tim Tarsius Polres Bitung di wilayah kabupaten kepulauan Sitaro dan tersangka saat ini sudah berada di dalam tahanan Mapolres Bitung,” ujar Nugroho.
Penangkapan Jems sendiri menurut Nugroho, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/238/V/2017/Sulut/Res-Bitung tertanggal 20 Mei 2017, dimana dalam laporan tersebut, tersangka melakukan penganiayaan dengan cara membacok tetangganya sendiri, Rahmat Sanusi (42) dengan samurai sehingga korban yang juga buruh bangunan ini menderita luka robek di lengan kanan dan di punggung.
“Korban diketahui saat kejadian berusaha melerai tersangka yang memegang samurai dan mencari keponakan korban namun akhirnya cekcok mulut dan berakhir dengan korban dianiaya. Nah setelah itu, korban kemudian kabur hingga akhirnya bisa dibekuk,” tutup Nugroho.(yet)