Main Judi Siang Bolong, 9 Penyabung Ayam Dicengkeram Polisi

9 orang penjudi sabung ayam yang diamankan dari lokasi di Kelurahan Girian Atas.(foto : Ist)

indoBRITA, Bitung- Nekad main judi sabung ayam, 9 orang warga diamankan Polsek Matuari di RT 19 Lingkungan IV Kelurahan Giria Atas, Sabtu (23/9/17).
Kapolsek Matuari Kompol Ferry Manopo yang dikonfirmasi, Minggu (24/9/17) mengatakan penggrebekan ini dilakukan bersama dengan satuan Intelkam dan Sat Resnarkoba Polres Bitung.

“Keterangan dari salah satu saksi menyebutkan kegiatan perjudian sabung ayam itu menggunakan pisau dimulai pada pukul 11.00 Wita dengan taruhan Uang sebesar Rp 500.000,” terang mantan Kasat Reskrim Polres Minut ini.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Bekerja di Bagian Protokoler, David Losung Selalu Memberikan Pelayanan Prima

Barang bukti yang diamankan yakni dua ekor ayam tarung yang sudah mati, Satu buah Dompet yang berisikan 11 Buah Pisau ayam (Pisau Taji),Satu buah tas yang diduga berisi uang taruhan sebesar Rp 2.350.000.

Lanjut menurut Kapolsek, Sembilan orang tersangka perjudian yang telah di amankan masing-masing YM, SL, OS, RK, PT, ON,YK, RA dan RM semuanya warga Kelurahan Girian Atas serta 6 unit kendaraan roda dua.

Terpisah, Kapolres Bitung AKBP Philemon Ginting mengatakan, penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi warga masyarakat yang merasa resah dengan adanya kegiatan judi sabung ayam di wilayah kelurahan Girian Atas.

Baca juga:  Hebat, Walikota Bitung Didaulat Buka Perdagangan Bursa Efek Indonesia

“Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat membuat efek jera terhadap para pelaku judi sabung ayam,” cetusnya.

Warga masyarakat kota Bitung menurut dia, diminta untuk melaporkan ke Kepolisian terdekat, jika mengetahui adanya aktivitas judi sabung ayam untuk dilakukan penegakan hukum.(yet)

Pos terkait