IndoBRITA, Manado — Dituding terlibat dalam peredaran obat keras bertuliskan PCC, lelaki inisial FB alias Farhan dan DL alias Dhani kini mau tak mau harus menjalani proses peradilan, Senin (25/09/2017).
Majelis Hakim yang diketuai Djaniko Girsang telah menyidangkan kembali perkara kedua terdakwa. Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan saksi ahli dari pihak Balai POM Manado, Agustina Wati Sumeleh.
Di hadapan Majelis Hakim, ahli menerangkan kalau 150 tablet obat PCC berwarna putih yang didapat pihak kepolisian dari tangan kedua terdakwa, adalah tergolong dalam obat keras.
“Dimana, obat keras PCC ternyata mengandung Karisoprodol. Artinya, obat yang sedang tren ini, memiliki dampak berbahaya bagi kesehatan. Sehingga, pada tahun 2013 pengedaran obat ini telah ditarik dari pasaran,” kata Ahli.
Selain itu, ahli juga menjelaskan kalau untuk memperoleh atau mengedarkan obat ini, harus mendapat ijin POM. Namun, kedua terdakwa tidak memiliki ijin tersebut.
“Obat keras ini dapat menyebabkan ketergantungan. Bahkan, berpengaruh pada analgetik saraf, dan bisa membuat penggunanya berhalusinasi,” ucap Ahli.
Usai mendengarkan keterangan ahli, Majelis Hakim kemudian kembali menunda persidangan dan mengagendakan sidang berikut masuk pada pemeriksaan terdakwa.
Patut diketahui, dalam perkara ini, kedua terdakwa telah diganjar pidana JPU dengan menggunakan pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (hng)