Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Bantuan Kementerian Pendidikan di SMK N I Talaud
IndoBRITA, Manado — Sidang kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Kementerian Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri I Talaud, dengan terdakwa OJA alias Ony, kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa (26/09/2017).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Vincentius Banar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tulus Sianturi, menghadirkan saksi Johny Tine sebagai salah satu panitia proyek.
Saksi sendiri dalam keterangannya mengakui, bahwa turut terlibat dalam proyek dimaksud. Namun kata Tine, bahwa keterlibatannya hanya sebatas membantu dalam pembuatan proposal. Itu pun atas perintah terdakwa.
“Memang saya membantu pak Hakim, tapi hanya membantu mengetik untuk membuat proposal untuk proyek tersebut berdasarkan perintah terdakwa,” terang dia.
Sementara untuk proyeknya sendiri, terdakwa dalam kapasitasnya sebagai anggota panitia, bersama-sama dengan panitia lainnya untuk mengawasi proyek SMA N I Talaud.
“Dalam SK sebagai anggota panitia, sepengetahuan saya dalam tupoksinya bersama-sama dengan panitia mengawasi proyek itu sendiri,” tandasnya.
Diketahui dalam dakwaan, terdakwa Ony didakwa bersalah oleh JPU. Dimana terdakwa, pada tahun 2013 mulai Januari sampai bulan Mei 2013 telah menggunakan sebagian dana bantuan untuk memperkaya diri sendiri, serta kepentingan pribadi. Akibat perbuatan terdakwa, terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 975.139.778 sesuai laporan hasil pemeriksaan khusus atas pelaksaaan bantuan pengembangan SMK Unggulan di Daerah Khusus pada SMKN I Melonguane Tahun Anggaran 2012, dari alokasi anggaran Rp4,9 miliar.
Lebih lanjut JPU menuturkan, uang korupsi itu justru dipergunakan terdakwa untuk membeli lahan di beberapa lokasi serta membeli becak motor (bentor) dengan harga Rp10 juta. Sementara, penyaluran dana bantuan Kementerian malah tak terealisasi dengan baik.
Dalam pemeriksaan Inspektorat Talaud didapati sejumlah penyimpangan. Di antaranya, kekurangan volume atas pembangunan baru dan rehab ruangan, pembayaran upah kerja yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan pajak ratusan juta yang belum disetor.
Akibat perbuatan tersebut, JPU mendakwa Ony dengan pasal 2 ayat (1) juncto (jo) pasal 18, pasal 3 jo pasal 18 dan pasal 9 jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 1999, jo pasal 64 ayat (1) KUHP.(hng)