Sidang Kasus Narkotika
IndoBRITA, Manado — Sidang perkara narkotika menyeret tiga terdakwa yakni Rival, Mulyadi dan oknum polisi Ardiansyah, terancam hukuman tiga tahun dan enam bulan penjara.
Ancaman hukuman tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elseus Salakory, dalam proses persidangan dengan agenda tuntutan, Selasa (26/09/2017), Pengadilan Negeri (PN) Manado.
“Masing-masing terdakwa terancam hukuman penjara sesuai dalam dakwaan primair, mereka terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dalam dakwaan Subsidair Pasal 127 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas JPU.
Nah, usai mendengarkan tuntutan JPU, Majelis Hakim kemudian menunda sidang dan mengagendakan sidang berikut masuk dalam pembacaan pledoi atau pembelaan.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, terdakwa Rival yang merupakan ASN Pemkot Palu, harus berurusan dengan ranah hukum, karena ditangkap pihak kepolisian bersama dua terdakwa lainnya, Selasa (16/02/2017) lalu, di Kotamobagu.
Diterangkan JPU melalui dakwaannya, awal mula kasus ini, ketika pada tanggal 14 Februari terdakwa Rival menghubungi Babe via telepon seluler dan memesan Sabu 3 gram seharga Rp3,9 juta.
Setelah memperoleh barang terlarang itu, terdakwa kemudian pulang ke rumahnya dan menghubungi terdakwa Mulyadi. Kepada terdakwa Mulyadi, terdakwa Rival mengaku memiliki Narkotika jenis sabu dan akan menghantar barang terlarang tersebut kepada seseorang bernama Chan di Kotamobagu.
Setelah janjian, keduanya lalu berangkat menuju Kotamobagu, Kamis (16/02/2017). Begitu tiba di sana, keduanya bergerak menuju rumah orangtua terdakwa Rival yang berada di Kelurahan Biga, Kecamatan Kotamobagu Utara.
Dari situ, terdakwa Rival kemudian menghubungi terdakwa Ardiansyah. Selanjutnya, kedua terdakwa membuat janji dengan Chan di depan SMA Negeri 1 Kotamobagu untuk menyerahkan paket sabu dari Palu.
Namun sayangnya, gerak-gerik kedua terdakwa terendus pihak Direktorat Resnarkoba Polda Sulut. Dan saat berada di sekitar SMA Negeri 1 Kotamobagu tepatnya di Lorong Golkar, kedua terdakwa ikut dibekuk. Usai itu, petugas langsung meringkus terdakwa Mulyadi. (hng)