indoBRITA, Bitung- OE alias Olga (57), oknum pegawai di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bitung, kini tengah disidang di Pengadilan Negeri Bitung dalam kasus penggelapan sertifikat milik dari orang lain, Rabu (27/9/17).
Kasus ini bermula dari pengurusan balik nama sertifikat yang korbannya adalah Debby Ulaan sebagai pihak yang berkepentingan. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 48 Bitung Timur yang ia kuasai, hendak dibalik nama di BPN Bitung. Sebab, sertifikat itu atas ayahnya yang sudah meninggal, Paul Karel Ulaan.
Pengurusan ini melalui Olga yang bertugas di loket penerimaan berkas. Dia meminta Debby menyerahkan sertifikat itu tanpa kopian. Debby langsung setuju tanpa menaruh curiga.
Sialnya menunggu cukup lama, pengurusan ini belum tuntas. Berkali-kali datang mengecek Debby tak menuai hasil. Olga selalu menjawab pengurusan masih berproses.
Nah, kecewa dengan itu Debby pun mengambil langkah. Ia menyewa pengacara untuk melayangkan somasi. Namun, upaya itu pun sempat tersendat. Olga nanti buka suara setelah tiga kali disomasi.
Parahnya lagi, kepastian yang disampaikan Olga sangat tak terduga. Ia menyebut SHM Nomor 48 Bitung Timur sudah dibalik nama lebih dulu. Ada pihak lain yang melakukan itu, yakni Hi Mursida Bado.
Mengetahui hal ini, Debby kaget. Bagaimana tidak, ia tahu benar siapa Hi Mursida Bado. Orang itu yang menyewa ruko sekaligus tanah keluarganya. Dimana sertifikat tanah itulah yang akan dibalik nama.
Nah, dari situlah perbuatan Olga terkuak. Dia menggelapkan sertifikat milik keluarga Debby, lalu memanipulasinya untuk kepentingan pribadi. Sertifikat itu dipakai untuk mengurus balik nama Hi Mursida.
“Perbuatannya sangat keterlaluan. Gara-gara itu bukan cuma sertifikat yang lenyap, tapi juga tanah klien kami,” ujar penasehat hukum keluarga Debby, Reynald Pangaila.
Reynald pun berharap Olga divonis bersalah. PN Bitung diminta memberikan hukuman setimpal untuk perempuan itu. “Supaya dia jera. Apalagi kami dengar dia banyak membuat sulit masyarakat,” imbuhnya.
Majelis hakim yang dipimpin Wakil Ketua PN Bitung, Sapruddin, sudah tiga kali menggelar sidang. Dalam sidang kali ini yakni merespon keberatan terdakwa Olga atas dakwaan jaksa, majelis hakim menjatuhkan putusan sela. Yang mana putusan itu menolak keberatan dan menyatakan sidang tetap berlanjut.
Putusan ini sudah ditanggapi Olga. Melalui penasehat hukumnya Yusuf Sultan, perempuan itu menyatakan siap menjalani.
“Kami menghormati putusan hakim dan siap mengikutinya. Kami akan berupaya membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah,” ujar Sultan.(yet)