indoBRITA, Manado – Dalam rangka menegakkan peraturan partai, DPP Partai Golkar membatalkan penonaktifan 4 ketua DPD 2 Partai Golkar di Sulut.
Pasalnya, penonaktifan 4 ketua DPD kabupaten dan kota dianggap telah menyalahi ketentuan yang berlaku di partai berlambang pohon beringin itu.
Pembatal tersebut berdasarkan SK dengan nomor B. 1331/GOLKAR/2017 tertanggal 27 September 2017 yang ditandatangani oleh Ketua Korbit Kepartaian Kahar Musakir dan Sekjen Idrus Marham.
Dalam SK itu, DPP menginstruksikan kepada DPP 1 Partai Golkar Sulut mengembalikan kewenangan Denny Sondakh ketua DPD Manado, Marlina Moha ketua DPD Bolmong, Denny Wowiling ketua DPD Minut dan Piet Kuera ketua DPD Sitaro yang beberapa waktu lalu dicopot dari jabatannya.
“Bersama ini diberitahukan bahwa setelah DPP Partai Golkar mengkaji surat keputusan tentang penunjukkan PLT ketua di 4 DPD, maka DPP berkesimpulan bahwa penunjukan PLT di 4 DPD kabupaten/kota dimaksud bertentangan dengan tata aturan organisasi yang berlaku, terutama Juklak-5/DPP/GOLKAR/VI/2016 tentang penyelenggaraan musyawarah Partai Golkar di daerah,” kutipan SK DPP Golkar. (wlk)