IndoBRITA, Manado—Perkara kasus korupsi Dana Desa (Dandes) dan proyek Tempat Pelelangan Ikan (TPI), di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bolmut, segera di sidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Pihak Pengadilan Negeri Manado ikut menetapkan Majelis Hakim atas dua kasus tersebut. Ketua PN Manado, Djaniko Girsang, ketika dikonfirmasi melalui Humasnya, Alfi Usup, membenarkan telah dikeluarkannya penetapan Majelis Hakim atas dua kasus dugaan korupsi itu.
“Untuk yang perkara dugaan korupsi dandes Sangtombolang 2013-2015, Ketua Majelis Hakimnya pak Arkanu. Sedangkan, perkara TPI DKP Bolmut Ketua Majelis Hakimnya bapak Wakil Ketua PN Manado,” terang Usup.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua kasus dugaan korupsi di Bolmut ini telah ditembuskan Kejari Boroko sejak, Selasa (26/09) lalu. Dimana, untuk perkara dugaan korupsi dandes, pihak kejaksaan telah menyeret eks Sangadi Sangtombolang, HJW alias Wowor sebagai calon terdakwa.
Sedangkan, dalam perkara dugaan korupsi proyek TPI di DKP Bolmut 2011 dengan banderol Rp1,6 miliar, pihak kejaksaan menyeret dua oknum, yakni BW alias Wagiu dan HT alias Hendrik.
Adapun dalam penanganan kedua kasus dugaan korupsi ini, pihak Kejari Boroko juga berhasil membuat kerugian Negara kembali, masing-masing sebesar Rp579 juta untuk perkara TPI dan Rp130 juta untuk dandes.
Sementara itu, dalam menjerat hukum ketiga calon terdakwa, pihak kejaksaan telah menggunakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999. (hng)