indoBRITA, Manado – Masih ditemukannya barang kadaluwarsa yang beredar di Sulut, khususnya beberapa toko di Kota Manado dan menindaklanjuti keluhan masyarakat, Komisi II DPRD Sulut langsung mengadu ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI bagian Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga.
Ketua Komisi II Cindy Wurangian mengatakan, dalam kunjungan tersebut pihaknya diterima langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen), yang menjelaskan terkait konsumen sudah jelas dalam Undang-undang (UU) nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
“UU ini yang mengatur tata cara pelaporan jika terjadi persoalan bagi konsumen dengan perusahan atau swalayan dan sejenisnya, dan jika terjadi sengketa maka konsumen dapat melaporkan kepada badan penyelasaian sengketa konsumen yang berada di setiap provinsi itu ada,” ungkap Cindy di ruang kerjanya, Jumat (29/9/2017).
Kinerja lembaga ini disesalkan Wurangian. Politisi Golkar itu mengaku, Komisi II sebagai mitra kerja dari Dinas Perdagangan belum nampak sistem pengawasannya.
“Dalam APBD selalu dianggarkan mengenai pengawasan, namun kenyataannya justru masih ditemukan barang yang sudah lewat waktu,” ucap wakil rakyat Dapil Minut-Bitung itu.
Guna memaksimalkan pengawasan barang kadaluarsa, kata Wurangian, pihaknya akan memanggil hearing dinas terkait untuk mempertanyakan keberadaan lembaga-lembaga perlindungan konsumen maupun sistem pengawasan terhadap barang-barang yang dijual di swalayan maupun pusat perbelanjaan lainnya.
“Akan diagendakan hearing segera,” tegasnya. (smm)