indoBRITA, BITUNG-3 orang kawanan pencuri spesialis rumah kosong masing-masing MSK (20) warga Kelurahan Girian Bawah, SM (24) warga Kelurahan Pateten Satu dan DNG (20) warga Kelurahan Pateten Satu Bitung berhasil diamankan tim gabungan Polres Bitung di tempat berbeda.
Kapolres Bitung AKBP Philemon Ginting melalui Kasubag Humas AKP Idris Musa yang dikonfirmasi, Minggu (1/10/17) menjelaskan, MSK dan SM lebih dahulu dibekuk saat keduanya tengah santai di dalam salah satu cafe yang ada di padang pasir depan Pelabuhan Bitung, Sabtu (30/9/17) sekira pukul 22.00 Wita malam.
Sementara itu, perempuan DNG sendiri dibekuk di depan Ruko Pateten, Minggu (1/10/17) sekira pukul 04.00 subuh.
“ Penangkapan 3 orang tersangka ini berdasarkan Laporan Polisi :518/IX/2017/Sulut/Res-Bitung, Tertanggal 30 September 2017, dimana, 3 pelaku ini membobol satu rumah di Perum Clifford kompleks SMP 12 Bitung dan menggasak beberapa barang elektronik,” ujar Musa.
Dari hasil interogasi, Musa menjelaskan, MSK bertindak sebagai eksekutor sementara SM yang diketahui adalah seorang residivis dalam kasus yang sama bertindak sebagai pembantu sekaligus penadah serta DNG bertugas mengawasi situasi dan keadaan di luar rumah.
“Dalam aksinya, mereka menggunakan satu buah palu, dan satu buah obeng kemudian mencongkel jendela dan masuk ke dalam rumah,” tambahnya.
Bersama dengan ketiga tersangka, Tim Gabungan Polres Bitung juga berhasil menyita barang bukti hasil pencurian berupa satu unit TV LCD merk Changhong, satu buah laptop merk Toshiba dan satu buah jam tangan merk Quartz warna kuning serta satu buah tas kecil berisikan surat penting.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun, ketiga tersangka sudah di amankan di ruang tahanan negara Polres Bitung untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Musa.(yet)