3 Perusahaan Diduga Penyebab Ratusan Ekor Ikan Milik Warga Mati Keracunan

Ilustrasi ikan mati mendadak. (Foto Ist)

indoBRITA, Bitung-Ratusan ekor air tawar milik Kress Tuhetelu warga warga Kelurahan Menembo-nembo Kecamatan Matuari Kota Bitung mendadak mati keracunan.

Diduga kuat, penyebabnya adalah limbah sisa produksi yang dibuang sembarangan oleh 3 perusahaan yang berdekatan dengan kolam ikan tersebut masing-masing PT Indo Lautan Mas, UD Imanuel dan PT Sari Utama.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung, Jeffry Sondakh yang dikonfirmasi, Minggu (1/10/17), membenarkan adanya kejadian tersebut.

Baca juga:  Giat Sosialisasi BNNK Manado Capai 13.310 Orang

“Berdasarkan laporan pemilik telaga, ratusan ekor ikan air tawar yang telah siap panen, mendadak mati. Kejadiannya pekan kemarin. Korban melaporkan tiga perusahaan sekitar yang diduga limbah sisa produksi mereka menjadi penyebab matinya ratusan ikan tersebut,” ujar Sondakh.

Menurut dia, kasus ini juga sudah ditindaklanjuti oleh pihaknya dengan memanggil pimpinan Tiga perusahaan tersebut, namun hanya dua yang datang memberikan keterangan, sedangkan PT Sari Utama tidak datang.

“Hasil sementara pemeriksaan, menurut Sondakh, diketahui ketiga perusahaan itu memiliki IPAL tetapi harus diperbaiki. Sementara UD Imanuel setelah dimintai keterangan ternyata perusahaan itu tidak lagi berproduksi,” terangnya.

Baca juga:  Wali Kota Bitung Minta Mahasiswa KKN Unima Bantu Pelayanan Warga di Kelurahan

DLH, menurut mantan Kaban Kesbangpol Bitung ini, masih akan melakukan pemeriksaan melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan kepada perusahaan-perusahaan yang terbukti membuang limbah ke kolam ikan akan diberikan teguran dan sanksi.

Sedangkan PT Sari Utama akan dipanggil kedua kali bahkan sampai ketiga kali, jika tidak juga datang maka kami akan serahkan kepada Korwas PPNS atau Kasat Reskrim Polres Bitung.

Lanjut, dia menambahkan, pekan ini pihaknya akan mempertemukan pihak perusahaan dengan warga korban untuk musyawarahkan soal ganti rugi.

“Jika tidak terjadi kesepakatan, ganti rugi tidak dilakukan, maka kasus ini akan kami serahkan ke polisi,” pungkas Sondakh.(yet)

Pos terkait