IndoBRITA, Manado — Polres Minahasa Utara (Minut) menggerebek lokasi perjudian sabung ayam di Desa Maumbi, Kecamatan Kalawat, Minggu (01/10/2017).
Empat orang yang diduga pelaku masing-masing berinisial CP, RO, NT dan JW, beserta barang bukti berupa 3 ekor ayam aduan, 7 bilah pisau taji, 3 unit hand phone, 2 tas dan uang taruhan Rp100 ribu, berhasil diamankan petugas.
Kapolres Minut, AKBP Alfaris Pattiwael melalui Kasubbag Humas, AKP Hilman Muthalib membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Penangkapan berawal dari informasi warga sekitar, yang sangat resah dengan aksi perjudian tersebut,” ujar Kasubbag Humas.
Para pelaku bersama barang bukti, lanjutnya, telah diamankan di Mapolres Minut untuk menjalani pemeriksaan.
“Terima kasih kepada warga yang telah melaporkan kejadian tersebut. Ini merupakan bukti dukungan kepada pihak kepolisian, dalam rangka memberantas segala bentuk penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Minut,” pungkas Kasubbag Humas.(hng)