indoBRITA, Manado – Meski Surat Keputusan (SK) DPP Partai Golkar dengan nomor B. 1331/GOLKAR/2017 tertanggal 27 September 2017 yang ditandatangani Ketua Korbit Kepartaian Kahar Musakir dan Sekjen Idrus Marham telah membatalkan SK penunjukkan pelaksana tugas terhadap empat ketua DPD 2, tampaknya masih belum bisa mengembalikan jabatan Danny Sondakh sebagai ketua Manado.
Hal ini diserukan para ketua PAC Partai Golkar yang berjumlah 7 orang. Menurut mereka, hingga saat ini, ketua Manado masih dijabat oleh Yongkie Limen.
“Sampai sekarang kami belum melihat adanya SK pembatalan dari DPP. Begitu juga, belum ada SK DPD 1 terkait menindaklanjuti SK dari DPP itu. Jadi sangat jelas, Yongkie tetap ketua,” kata Hesky Naray, salah satu dari ketujuh ketua PAC yang melayangkan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Sondakh.
Ditambahkannya, meski nantinya DPD Partai Golkar Sulut menindaklanjuti SK DPP dengan menerbitkan SK pembatalan penunjukkan pelaksana tugas, pihaknya akan mempertanyakan hingga ke DPP.
“Kalau pengurus provinsi mengeluarkan SK, kami akan ke pusat untuk kembali menyuarakan mosi tidak percaya kami. Dan satu lagi, kami tetap pada pendirian kami bahwa Deson (Sondakh) harus di Plt-kan, karena sudah tidak layak memimpin partai ini,” ungkap Naray.
Ketua PAC Golkar Tikala ini mengatakan, bila Sondakh bersama tiga DPD kabupaten dan kota lainnya tidak dapat di Plt, Stevanus Vreeke Runtu pun tidak bisa dinonaktifkan.
“Karena pada pernyataan ketua umum Golkar di Bali beberapa waktu lalu, dia menegaskan tidak akan melakukan penonaktifan selama kepemimpinannya. Dan satu lagi yang paling penting, apakah ketua yang sudah tidak dapat dipercaya oleh kadernya, masih layak memimpin partai ini? Kami berharap, baik Plt ketua DPD Sulut saat ini dan DPP dapat memenuhi permintaan kami,” tandas Naray yang diampingi enam ketua PAC lainnya. (wlk)