indoBRITA, Mitra – Polsek Tombatu berhasil meringkus tersangka tindak pidana penganiayaan LN Litro, 27 tahun, warga Desa Molompar Atas Kecamatan Tombatu Minahasa Tenggara (Mitra), Minggu (1/10/17).
Dikatakan Kapolsek Tombatu Iptu Wensy Saerang, penangkapan terhadap tersangka setelah sebelumnya pihaknya melakukan upaya pencarian dan pengejaran mulai malam hingga pagi.
“Tersangka LN (Litro) berhasil kami amankan pada Minggu pagi kemarin, atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Jhoni Ponggohong, 33 tahun, warga Desa Molompar Atas,” ungkap Iptu Wensy.
Diketahui tindak pidana penganiayaan terjadi pada malam tadi, Sabtu (30/9) sekira pukul 18:00 wita, di Desa Tombatu. Kejadian berawal saat tersangka yang sedang pesta miras bersama kawan-kawannya ditegur oleh ayah korban karena sudah menimbulkan keributan atau mengganggu kenyamanan warga. Tak terima ditegur, tersangka kemudian pulang ke rumahnya, mengambil senjata tajam sebilah parang dan kembali ke rumah ayah korban.
Setibanya di rumah ayah korban, tersangka membuat keributan dan mengajak ayah korban untuk berkelahi. Mendengar teriakan tersangka memanggil orang tuanya, korban pun langsung keluar rumah dan pada saat itulah tersangka menebas korban dengan parangnya.
Akibatnya korban Jhoni Ponggohong mengalami luka potong di bahu sebelah kiri dan saat ini dalam perawatan intensif pihak medis Puskemas Tombatu.
“Korban masih dalam perawatan pihak medis sedangkan tersangka sendiri sudah diamankan untuk proses penyidikan,” tutup Iptu Wensy.(tjp)