Respon PP 18, Legislator Manado Markho Tampi Perdana Serahkan Mobnas

Anggota DPRD Manado, Markho Tampi saat mengembalikan Mobil Dinasnya ke Sekretariat Dewan Manado.(foto:stewart/ibc)

indoBRITA, Manado – Anggota DPRD Kota Manado Markho Tampi mengembalikan mobil dinas (Mobnas) Suzuki AFP dengan plat nomor DB 1808 A ke Sekretariat DPRD Manado. Pengembalian ini menjadi yang perdana dari 40 anggota dewan.

Pengembalian tersebut langsung diterima oleh Sekwan Manado Michael Tandirerung, didampingi oleh beberapa staf dan saat pengembalian mobnas tersebut para staf mengecek kelengkapan onderdil mobil, sesuai dengan standarnya.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  MTQ Kota Manado ke-27 Mulai Digelar, Fatma Bin Syeik: Kegiatan Ini Memiliki Nilai-nilai Kaidah Al Quran

Politisi dari PDI-Perjuangan ini mengatakan, pengembalian ini merupakan realisasi menjalankan amanat peraturan yang ditetapkan pemerintah, yakni pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“Ini kan aturan yang dibuat dan harus dilaksanakan. Namanya aturan, semakin cepat semakin bagus dan penerapannya pun bisa tepat waktu. Ditambah lagi kompensasi diberikan pemerintah yang luar biasa,” kata Tampi di sela-sela pengembalian, beberapa waktu lalu.

Diketahui, pengembalian Mobnas itu terkait dengan pasal 16 PP 18 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa tujuan tranportasi dan kendaraan Dinas jabatan tidak dapat diberikan secara bersamaan.

Baca juga:  97 Persen Warga Tercover, Bitung Diganjar Universal Health Coverage JKN-KIS Award 2018

Berdasarkan amanat pasal itu, DPRD secara sadar berupaya dan bersepakat untuk melaksanakannya dengan cara mengembalikan aset ke Sekretariat DPRD berupa kendaraan Dinas yang ada di tanggan Anggota DPRD.(ewa)

Pos terkait