3 Perusahaan Wajib Ganti Kerugian Warga Yang Ikannya Mati

Komisi C DPRD Bitung ketika meninjau lokasi kolam ikan yang dilaporkan mati mendadak diduga karena limbah 3 perusahaan, Selasa (3/10/17). (Foto : Ist)

indoBRITA, Bitung-Komisi C DPRD Bitung melakukan peninjauan dengan turun lapangan terkait adanya aduan ratusan ekor ikan di kolam milik warga yang mati mendadak diduga keracunan limbah dari 3 perusahaan di Kelurahan Manembo-nembo Kecamatan Matuari, Selasa (3/10/17).

Ketua Komisi C DPRD Bitung, Superman ‘Boy’ Gumolung mengatakan, meskipun pihak perusahaan masih belum mengakui sepenuhnya kalau matinya ratusan ekor ikan air tawar di tambak warga tersebut akibat limbah perusahaan mereka, namun pihak perusahaan akan melakukan ganti rugi.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Ribuan Peserta Meriahkan Pawai Takbir di Bitung

“Setelah kami datangi perusahaan dan pak Kress warga pemilik ikan yang mati, pada pekan ini  perusahaan akan memberikan semacam santunan. Sebab sampai saat ini belum ada  bukti secara hukum ikan yang mati akibat limbah perusahaan,” papar Gumolung.

Menurut Gumolung, setelah Komisi C melakukan pengecekan lokasi, ternyata ada tiga perusahaan yakni PT Indo Lautan Mas, PT Sari Utama dan UD Imanuel yang berdekatan dengan lokasi kolam ikan tersebut. “Semuanya berproduksi, ketiga perusahaan ini akan kami fasilitasi untuk bertemu dengan warga pemilik tambak. Pekan ini akan proses ganti rugi,” tandas Gumolung.(yet)

Baca juga:  Steven Kandouw Buka Puasa Bersama Umat Muslim di Kota Bitung

Pos terkait