Berkas Perkara Kasus Korupsi Solar Cell Tembus Kejaksaan

Berkas perkara tersangka dugaan korupsi Solar Cell Manado jilid II, FDS alias Salindeho tembus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut.

IndoBRITA, Manado — Berkas perkara milik tersangka dugaan korupsi Solar Cell Manado jilid II, FDS alias Salindeho tembus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut.

Terkait hal ini, Kelapa Kejati Sulut, Mangihut Sinaga ketika dihubungi melalui KasiPenkumnya, Yoni Mallaka pun membenarkan adanya proses tahap I kasus korupsi Solar Cell Manado jilid II ini.

Bacaan Lainnya

“Berkasnya sudah masuk dan sekarang sedang diteliti jaksa peneliti,” terang Mallaka, sembari menegaskan kalau kemungkinan berkas dikembalikan dengan petunjuk P-19 bisa saja terjadi.

Baca juga:  Nasser Abbas Ajak Masyarakat Sulut Tolak Radikalisme dan Terorisme

Seperti diberitakan sebelumnya, upaya penyidik Tipikor Polda Sulut menggiring berkas tersangka Salindeho hingga ke meja hijau memang tidak main-main, sekalipun pihak Salindeho sempat mempraperadilankan Polda Sulut.

Bahkan, pekan lalu penyidik Tipikor Polda Sulut sempat bertandang ke PN Manado guna mengurus berkas perpanjangan penahanan tersangka Salindeho. Mengingat, masa penahanan sudah hampir habis.

Tersangka Salindeho sendiri ditahan Polda Sulut sejak, Selasa (1/8) lalu. Pasalnya, tersangka Salindeho yang pada waktu itu menjabat sebagai Ketua Pokja ULP, bersama-sama tersangka BJM alias Mailangkay diduga kuat turut terlibat dalam proyek berbanderol Rp9,6 miliar ini. Sebagaimana sempat terungkap di fakta persidangan, ketika berkas terdakwa Paulus Iwo, Ariyanti Marolla, Robert Wowor dan Lucky Dandel disidangkan.

Baca juga:  Seorang Pelaku Pencurian Ternak Diringkus Tim Resmob Polda Sulut

Dan begitu Majelis Hakim menvonis bersalah keempatnya, penyidik Tipikor ikut melakukan pengembangan, dengan menetapkan Salindeho dan Mailangkay sebagai tersangka atas proyek yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp3 miliar lebih.

Adapun dasar hukum yang digunakan penyidik Tipikor saat menjerat Salindeho, mengacu pada pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (hng)

 

Pos terkait