Diduga Telah Melakukan Penipuan, IRT Diadili

Terdakwa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (04/10/2017).

IndoBRITA, Manado — Diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan memakai nama palsu tipu muslihat berupa uang. MS alias Meifie, 36, warga Kelurahan Sindulang Lingkungan I, Kecamatan Tuminting, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (04/10/2017).

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Lukma Bachimid, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ikent Pelealu, menjelaskan perbuatan terdakwa, dimana tindak pidana terdakwa bermula pada Januari 2015 hingga Maret 2017.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Cegah Kejahatan Pencucian Uang, Yasonna Tegaskan Pentingnya Data Beneficial Ownership

“Terdakwa Meifie telah mendatangi rumah korban yang terletak di Kelurahan Mahawu, Lingkungan VII, Kecamatan Tuminting, Kota Manado. Dan menawarkan akan memberikan uang sebesar Rp40 miliar kepada korban, jika korban menyiapkan dana untuk proses pengurusan surat-surat tanah milik tante terdakwa,” kata JPU.

Pasalnya, terdakwa mengaku kepada korban bahwa tanah milik tantenya telah dibeli penguasaha asal Kanada sebesar Rp166 miliar. Menariknya, dalam meyakinkan korban, terdakwa juga nekad merekayasa foto yang menunjukan saldo rekening tabungan ratusan miliar.

“Tergiur dengan tawaran terdakwa, korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp355 juta kepada terdakwa secara bertahap,” ucap JPU.

Baca juga:  Satlantas Polres Kotamobagu Bersama Dishub Lakukan Penertiban Parkir di Pusat Kota

Usai memperoleh uang ratusan juta dari korban, terdakwa justru tidak melakukan pengurusan surat-surat. Bahkan, uang tersebut malah dipakai terdakwa untuk kepentingan pribadinya. Parahnya lagi, setelah korban menelusuri lebih lanjut, tanah tante terdakwa yang laku terjual ternyata hanya sebesar Rp3 miliar dengan luas 8 hektar.

“Merasa telah ditipu, korban langsung menempuh proses hukum,” jelas JPU.

Buntutnya Meifie kini harus merasakan panasnya kursi terdakwa PN Manado. Sebab telah didakwa bersalah JPU dengan pasal 378 dan 372 KUHPidana. (hng)

Pos terkait