IndoBRITA, Manado—Dua terdakwa spesialis pencuri kapal motor Oktavianus Mangimang, 22, dan Fajri Mangimang, 22, warga Desa Munte Jaga IV, Kecamatan Likupang, divonsi Majelis Hakim yang diketuai Donald Malubaya, masing-masing Tiga tahun penjara.
“Perbuatan kedua terdakwa meresahkan masyarakat dan sudah berulang kali. Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHP,” putus Majelis Hakim.
Atas vonis Majelis Hakim tersebut, masing-masing terdakwa langsung menerimanya.
Diketahui vonis Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jafet Ohello, yakni empat tahun dan enam bulan. Dimana perbuatan kedua terdakwa dilakukan bersama-sama dengan Sumitro Mangimang (DPO), dengan sasaran motor tempel milik nelayan. Mereka lakukan pada tanggal 5 April 2017, tepatnya di pulau Siladen dan di Amurang pada tanggal 7 April 2017.
“Terdakwa mencuri motor tempel sebanyak 6 unit. Mesin merek Yamaha 40 PK, dan 1 unit mesin merek Yamaha 15 PK, serta satu unit perahu, mesin tersebut diambil terdakwa di tempat yang berbeda-beda, ada diambil di Gorontalo, di Amurang dan di Siladen,” kata JPU.
Dimana barang itu diambil para terdakwa di Gorontalo sekitar Bulan September 2016, di wilayah Amurang tiga kali yaitu mesin perahu terjadi pada Bulan Februari 2017, kemudian pada Bulan Maret dua mesin, selanjutnya pada tanggal 7 April 2017 di Siladen,” jelas JPU. (hng)