Pemprov Sulut Warning Pengedar Boraks, Sanksinya Cabut Ijin! 

Frangky Manumpil.

IndoBRITA, Manado – Bahan makanan yang beredar di Sulawesi Utara (Sulut) masih aman dari peredaran dan penggunaan Bahan Berbahaya (B2) boraks. Namun demikian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut tetap mengantisipasinya dengan membentuk tim terpadu.

Kepala Biro Ekonomi dan SDA Setda Provinsi Sulut Frangky Manumpil mengakui tim terpadu pengawasan peredaran dan penggunaan Bahan Berbahaya (B2) boraks sudah terbentuk, tinggal menunggu SK Gubernur untuk melakukan tugas.

“Tim terpadu akan intens mengawasi dan melakukan sidak (inspeksi mendadak),” kata Manumpil di ruang kerjanya, Rabu (4/10/17).

Baca juga:  Wagub Steven Harap Pemuda Pancasila Tetap Konsisten Jaga Pluralisme

Sanksi tegas pun menanti bagi pengedar yang sengaja menyebar bahan berbahaya tersebut di bahan makanan.

Ada sanksi administrasi, seperti peringatan tertulis. Paling berat rekomendasi pencabutan ijin dan yang pasti pidana. Termasuk retail jangan sampai UKM pakai bahan tak direkomendasi,” terangnya.

Ia menjelaskan boraks ditaburkan pada bahan makanan seperti mie, bakso dan bahan makanan lainnya untuk menjadi pengawet makanan.

“Padahal, boraks digunakan pada pertanian dan pertambangan bukan makanan,” ungkapnya.

Dampak negatif yang bisa terjadi adalah dapat memicu kanker, kelainan genetik, cacat bawaan ketika lahir, dan lain-lain. Oleh karenanya, kita harus berusaha menghindari penggunaan bahan-bahan kimia berbahaya itu dalam kehidupan kita sehari-hari.

Baca juga:  PKA-PKP Pemprov Sulut Diminta jadi Agen Perubahan

Tim terpadu ini diketuai Sekprov Edwin Silangen, yang terdiri dari unsur Polda Sulut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pangan serta Dinas kesehatan.(sco)

Pos terkait