IndoBRITA, Manado — Keseriusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, dalam penanganan perkara korupsi revitalisasi pembangunan Pasar Karombasan Tahun 2014, terus dibuktikan.
Tim penyidik Kajari Manado telah melakukan pelimpahan berkas perkara atau tahap satu, milik tersangka JN alias Jenny.
Kepala Seksi Pidana (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Melly Suranta Ginting, mengatakan berkas telah tahap satu.
“Ya, berkas perkaranya, saya sudah berikan kepada Jaksa peneliti. Nantinya mereka yang akan meneliti apakah ada kekurangan berkas untuk dikembalikan (P-19), atau sudah lengkap (P-21),” jelas Ginting, Kamis (05/10/2017).
Ia pun menambahkan, jika berkas tersebut sudah lengkap, pihaknya merencanakan akhir bulan ini, proses tahap kedua atau penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti, akan segera berlanjut.
“Kalau tidak ada perubahan akhir bulan ini kita akan tahap duakan, mudah-mudahan tidak ada halangan. Intinya kami komitmen proses ini akan segera tuntas,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya pada Senin (02/10/2017). JN, telah menjalani pemeriksaan awal dengan status tersangka. Usai pemeriksaan Ginting sendiri telah mengadakan pertemuan dengan Ahli bangunan dari Universitas Politeknik Manado, untuk membahas masalah korupsi berbandrol ratusan juta ini. JN sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini, pada Selasa (12/09/2017). JN yang diketahui merupakan mantan Ketua Koperasi Makmur Berhikmat, dipercayakan mengelola dana Bantuan Sosial (Bansos) dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM). Itu terkait program revitalisasi di Pasar Karombasan.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Kejari, menurut KasiPidsus Melly Suranta Ginting, bahwa ada aliran dana korupsi diduga mengalir ke tangan JN.
Tersangka diduga telah menikmati uang negara sekira Rp500 juta lebih dari pagu anggaran sebesar Rp900 juta. Selain itu, revitalisasi Pasar Karombasan dinilai tidak tuntas dengan benar
“Karena berdasarkan RAB (Rencana Anggaran Biaya), pembangunan hanggar 2 unit dan 20 kios. Nyatanya, saat tim penyidik turun ke lapangan, hangar yang dibangun hanya 1 dan belum juga terselesaikan. Sementara untuk pembangunan kios hanya ada 8 bangunan,” rinci Ginting.
Hal itu membuat JN dijerat (Primair) Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (1) dan (sekunder) Pasal 3 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang revisi atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami bertekad mengusut tuntas perkara ini. Mohon dukungan masyarakat,” jelasnya. (hng)