IndoBRITA, Manado— Hasil operasi rutin cipta kondisi (cipkon), berupa knalpot bising dan minuman beralkohol (minol) bermacam jenis, dimusnahkan Polsek Tenga. Pemusnahan barang bukti hasil ops ini, menggunakan alat berat digelar di halaman Mapolsek Kamis (05/10/2017).
Pemusnahan barang bukti pagi itu dihadiri oleh Wakapolres Minahasa Selatan (Minsel), Kompol Prevly Tampanguma.
“Untuk memberikan gambaran kepada masyarakat bahwa pihak kepolisian sangat peduli dengan permasalahan knalpot bising dan miras, karena dua hal tersebut dapat memicu timbulnya gangguan kamtibmas,” ucapnya.
Wakapolres juga mengapresiasi Polsek Tenga, yang telah mempelopori penertiban knalpot bising.
“Saya berharap, ini nantinya akan diikuti oleh seluruh Polsek jajaran yang ada di Minsel dan Minahasa Tenggara (Mitra),” harapnya.
Sementara itu Kapolsek Tenga, Iptu Muhammad Amri menerangkan, pelaksanaan razia knalpot bising dan miras akan terus dilakukan jajarannya, sebagai upaya pemeliharaan stabilitas kamtibmas khususnya di wilayah hukum Polsek Tenga.
“Knalpot bising dan miras sangat meresahkan masyarakat bahkan menjadi sumber gangguan kamtibmas di wilayah Tenga, maka kami melakukan cipkon setiap hari,” ujarnya.
“Selama masih ada knalpot bising di wilayah hukum Polsek Tenga, akan saya tindak,” tegas Kapolsek.
Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti, diantaranya para pejabat utama Polres Minsel bersama Kapolsek jajaran, forum komunikasi pimpinan kecamatan, para hukum tua se-Kecamatan Tenga, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan warga Desa Radey. (hng)