Remehkan DPP Golkar, Kader Golkar Manado Terancam di PAW

Waksejen DPP Golkar Imanuel Blegur dan Pengurus Golkar Korwil Sulut Cyprus Tatali.

indoBRITA, Manado – DPP Partai Golkar beberapa waktu lalu mengeluarkan surat pembatalan penonaktifan oleh 4 ketua DPD 2 Partai Golkar di Sulut yang jabatannya dicopot oleh Ketua DPD I yang dinonaktifkan.

Pembatalan tersebut berdasarkan SK dengan nomor B. 1331/GOLKAR/2017 tertanggal 27 September 2017 yang ditandatangani oleh Ketua Korbid Kepartaian, Kahar Musakir dan Sekjen Idrus Marham, dengan menginstruksikan kepada DPD 1 Partai Golkar Sulut untuk mengembalikan kewenangan Denny Sondakh Ketua DPD Manado, Marlina Moha ketua DPD Bolmong, Denny Wowiling ketua DPD Minut dan Piet Kuera ketua DPD Sitaro yang dicopot dari jabatannya.

Bacaan Lainnya

Namun, di dalam kepengurusan Golkar Manado sendiri ada beberapa Kader tidak mengindahkan atau masih meremehkan SK mandat yang diturunkan oleh DPP Golkar. Untuk itu, Cyprus Tatali yang merupakan pengurus Golkar Korwil Sulut ketika dihubungi menegaskan bahwa, SK DPP tentang pembatalan penunjukan pelaksana tugas empat ketua DPD kabupaten dan kota di Sulut sah dan sesuai aturan partai.

Baca juga:  Hadiri HUT Desa Kinamang Satu, Bupati CEP, AJP dan JAK Didoakan

“Siapa yang katakan SK itu diterbitkan tanpa melalui proses dan mekanisme partai? Sebelum SK itu ada, bidang kepartaian di DPP sudah melakukan rapat pleno. Dan setelah dilakukan kajian, penunjukkan pelaksana tugas itu tidak sesuai juklak partai. Kalau DPD 1 Sulut tidak segera menindaklanjutinya, bukan berarti SK DPP itu tidak berlaku. Itu hanya masalah adminstrasi saja. Karena ketika DPP menerbitkan SK, maka instruksi atau perintah yang tertuang dalam SK bersifat mutlak dan wajib dilaksanakan,”katanya.

Ia juga menegaskan, bila masih ada kader atau pengurus partai yang mempertanyakan dan mempolemikkan keabsahan SK DPP tersebut, maka sikap tersebut merupakan pembangkangan.

Baca juga:  DPP Golkar: SK Plt 4 Ketua DPD Kabupaten/Kota di Sulut Tidak Pernah Ada

“Setiap kader wajib menjalankan instruksi partai. Kalau ada yang masih melakukan pembangkangan, maka akan diberikan sanksi. Tentu sanksi-sanksinya ada tahapan. Pertama teguran. Kalau masih membangkang akan mendapat sanksi tegas. Kalau dia anggota DPRD, bisa saja di PAW (pergantian antar waktu),”tegas Cyprus.

Sementara itu, Wakil Sekjen DPP Golkar Imanuel Blegur mengatakan, diterbitkannya SK DPP terkait pembatalan penunjukkan pelaksana tugas didasari adanya surat sanggahan yang dilayangkan oleh 4 ketua DPD II non-aktif yakni Minahasa Utara, Manado, Bolmong dan Sitaro.

“Jadi, kader siapa saja yang yang menganggap SK tersebut tidak sah akan diberi sanksi oleh kami (DPP Golkar, red). Sanksi tersebut berupa teguran dan jika ada bukti bahwa ada kader yang menyebutkan, maka kader tersebut harus dinonaktifkan dari Partai. Begitu juga, kader yang duduk menjadi wakil rakyat harus di PAW,” tandas Blegur.( ewa)

Pos terkait