Sidang Korupsi Pungli di Disdikpora Minahasa, Mulai Pemeriksaan Saksi

foto ilustrasi

IndoBRITA, Manado — Proses persidangan perkara tindak pidana korupsi yang substansinya dugaan pungutan liar (pungli) di Disdikpora Minahasa, dengan terdakwa YJM alias Yooneke, pekan ini ternyata telah memasuki babak pemeriksaan saksi.

Ketua Majelis Hakim Vincentius Banar membenarkan kalau pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Debby Kenap, dalam persidangan tersebut telah menghadirkan dua orang saksi.

Bacaan Lainnya

“Tidak ada eksepsi, langsung pemeriksaan saksi. Ada dua guru yang dihadirkan sebagai saksi,” sebut Banar, seraya menambahkan sidang berikut akan dilanjutkan pekan depan, masih dalam agenda pemeriksaan saksi.

Selain itu, Banar menjelaskan inti keterangan dua saksi telah menyudutkan terdakwa. Dimana, membenarkan adanya aksi pungli yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Disdikpora Minahasa itu, dalam rangka pengurusan kenaikan pangkat.

Baca juga:  Banar Plt KPN Manado

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Yooneke yang pada waktu itu menjabat sebagai Kepala Seksi Tenaga Teknis Bidang SMP di Kantor Disdikpora Minahasa telah didakwa bersalah JPU, Kamis (14/09/2017) lalu, dengan tudingan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor.

Saat membacakan dakwaannya, JPU menguraikan bahwa terdakwa telah nekad melakukan aksi pungli sebesar Rp12 juta kepada tiga orang guru di Minahasa, masing-masing AR alias Agustina, PU alias Paula dan YPT alias Youla.

Dan akhirnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tanggal 1 Desember 2016 oleh tim sapu bersih (saber) pungli Polres Minahasa. Ketika, ketiga guru kembali menghadap terdakwa untuk mengambil berkas. Saat itu, hanya saksi Youla saja yang memperoleh kenaikan pangkat, sebab telah memberikan uang Rp4 juta yang dipatok terdakwa. Sedangkan, dua saksi lainnya baru menyerahkan Rp2,5 juta. Dan hari itu, terpaksa melunasinya untuk pengurusan berkas kenaikan pangkat.

Baca juga:  Polri Amankan KTT ASEAN ke-43 Jakarta Lewat Udara, Drone Nakal akan Ditindak

Begitu uang tersebut berada di tangan terdakwa, tim saber pungli Polres Minahasa yang mengendus persoalan ini langsung bertindak dan melakukan penangkapan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, terdakwa telah diganjar pidana JPU dengan menggunakan pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI No 2g0 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999. (hng)

 

Pos terkait