Pelaku Jambret Diadili

foto ilustrasi

IndoBRITA, Manado— Terdakwa kasus Jambret, berinisial SL alias Sutresno, 34, warga Kelurahan Ranotana Weru, Lingkungan IV, Kecamatan Wanea, menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (09/10/2017).

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Arkanu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Morais Barakati, membacakan dakwaan terdakwa. Kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis (13/07/2017) sekira pukul 20.30 Wita, di Kelurahan Wenang, Kecamatan Wenang, tepatnya di samping sekolah Rexmundi.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Bimtek Dan Simulasi Penggunaan Aplikasi Sirekap Dilaksanakan Guna Mendukung Lancarnya Pelaksanaan Pilkada

“Terdakwa mengambil satu buah handphone merek Samsung J2, milik saksi korban Elshadai Maning, dengan cara mengambil dari arah belakang saat saksi korban sedang menerima telepon,” kata JPU.

Lalu terjadi tarik menarik antar terdakwa dan korban, sampai korban terjatuh ke tanah hingga saksi korban mengalami luka memar di tubuhnya.

“Setelah berhasil merampas paksa handphone milik saksi korban, terdakwa langsung melarikan diri dari lokasi kejadian,” ucap JPU.

Kemudian saksi korban berteriak minta tolong, sehingga masyarakat yang berada di sekitar lokasi kejadian langsung mengejar terdakwa.

Baca juga:  Debat Kandidat Kedua Pilkada Sangihe Sukses Digelar

“Terdakwa pun berhasil ditangkap warga. Pada saat itu juga, terdakwa langsung dibawa warga ke Polsek Wenang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbutan tersebut, terdakwa diancam Pidana dalam Pasal 365 ayat 1 KUHP. Dan dalam dakwaan kedua diancam Pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP,” jelas JPU. (hng)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait