IndoBRITA, Manado — Dua terdakwa kasus pencurian dalam rumah, masing-masing Sandy Jainan, 27, warga Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, dan Nicolaus Fonataba, 27, warga Kelurahan Mapanget Barat, Lingkungan II, Kecamatan Mapanget, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (09/10/2017).
Dihadapan Ketua Majelis Hakim Ferry MJ Sumlang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Remblis Lawendatu, menghadirkan saksi korban Jessica Mantow, untuk memberikan keterangan.
Menurut korban dirinya tidak melihat secara langsung peristiwa pencurian yang terjadi di dalam rumahnya.
“Waktu kejadian saya tidak ada di rumah. Baru mengetahui terjadi pencurian dari petugas keamanan perumahan (securty). Juga mendapat informasi bahwa kedua terdakwa sudah berada di Polsek Mapanget,” kata saksi.
“Saya cek ke rumah, pintu bagian belakang rusak, dibobol kedua terdakwa,” sambungnya.
Usai mendengarkan keterangan saksi korban, Ketua Majelis Hakim menunda persidangan.
Diketahui dalam dakwaan JPU, kejadiannya itu terjadi pada hari Minggu (02/07/2017) sekira pukul 20.00 Wita, di Perumahan GPI jalan Akasia Satu Nomor 1, Kelurahan Paniki Bawah, Lingkungan IX, Kecamatan Mapanget.
Kedua terdakwa bersama-sama pergi ke rumah korban Jessica, mereka masuk ke dalam rumah dengan memanjat pagar halaman rumah, kemudian merusak pintu bagian belakang dengan menggunakan besi.
Selanjutnya mereka mengambil barang-barang berharga milik korban, seperti TV 32 inci merek LG, 1 Laptop merek Acer warna hitam, 1 buah vakum pembersih, 1 Biola warna coklat, 3 tas wanita. Nah, setelah mengambil barang-barang tersebut, kedua terdakwa langsung meninggalkan tempat kejadian. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp12 juta.
Atas perbuatan kedua terdakwa, diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHPidana. Dakwaan kedua, sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHPidana dan dalam dakwaan ketiga diancam dalam Pasal 480 ke-1 KUHPidana. (hng)