Perum GPI Rugi 1,1 Miliar

Terdakwa menjalani sidang di Pengadilan Negeri Manado. foto (hong)

Sidang Kasus Pemalsuan Dokumen

IndoBRITA, Manado – Majelis Hakim Djaniko Girsang bersama dua Hakim Anggota Vincentius Banar dan Arkanu, kembali menggelar persidangan, kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret terdakwa Perry Kondoy, Senin (09/10/2017) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Bacaan Lainnya

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jafet Ohello telah menghadirkan dua orang saksi yakni Niny Sumeisey dan Zaldy Lahu.

“Benar terdakwa telah melakukan penyimpangan, sehingga perusahaan yang berlokasi di jalan Boulevard Griya Paniki Indah (GPI), Kelurahan Paniki Bawah, Kota Manado harus menelan kerugian sebesar Rp1.188.750.000,” ucap Niny.

Baca juga:  Polres Minsel terima kunjungan Tim Asistensi Zona Integritas RBP Polda Sulut

Sementara itu, saksi kedua Zaldy pun membenarkan adanya penyimpangan terkait nota pembayaran. Pasalnya, nota pembayaran yang diajukan sebagai bukti persidangan justru tidak ada dalam catatan saksi.

“Data di sistem perusahaan, berbeda dengan data di dalam catatan saya. Seperti nama-nama pekerja yang ada di sistem, tidak ada di dalam catatan. Kwitansi pembayarannya dibuat oleh terdakwa,” jelas pengawas pembangunan Perum PGI.

Setelah puas mengorek keterangan dari kedua saksi, Girsang cs kembali menunda jalannya persidangan hingga pekan depan.

Patut diketahui, terdakwa Kondoy yang merupakan salah satu karyawan PPT Setia Kawan Lestari telah didakwa bersalah JPU dengan tudingan pemalsuan dokumen sehingga menyebabkan perusahaan harus menanggung kerugian miliaran rupiah.

Dimana, perbuatan melanggar hukum tersebut, telah dilakukan terdakwa mulai 2015 hingga 26 Mei 2016. Terdakwa yang saat itu diberikan kepercayaan untuk mengurusi bagian pajak dan akuntansi, malah tak menjalankan tugasnya dengan baik. Bahkan, nekad menyia-nyiakan kepercayaan yang diberikan melalui serangkaian tindak pidana.

Baca juga:  Ini Pesan Kapolri yang Dibacakan Gubernur Sulut pada Gelar Pasukan Ops Lilin Samrat 2020

Dalam dakwaan JPU, diterangkan bahwa tindak pidana yang dilakukan terdakwa, yakni membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hal hak, perikatan atau yang diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu. Sebagaimana tertera dalam pasal 263 KUHPidana.

Selain itu, JPU juga menjerat terdakwa dengan pasal 263, JPU juga telah mengganjar pidana terdakwa Kondoy dengan pasal 372, 374 dan 378. (hng)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *