indoBRITA, Manado – Garda Tipikor Indonesia (GTI) Provinsi Sulut tampaknya mencurigai adanya konspirasi atas penanganan kasus dugaan korupsi pada proyek pemecah ombak di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) berbandrol 15 miliar rupiah yang bersumber dari APBN melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Kami mencurigai Kejati Sulut ‘masuk angin’. Proses lambat dan kinerja Kejati menguatkan kecurigaan tersebut,” seru ketua GTI Sulut, Risat Sanger kepada wartawan, Senin (9/10/17).
Akan dugaan tersebut, dirinya mengambil langkah dengan melaporkan hal itu kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta.
“GTI Sulut mengambil inisiatif untuk menemui tim penyidik Indonesia Timur, agar dugaan kasus korupsi pemecah ombak di Minut penanganannya di ‘take over’ oleh Kejagung RI,” tandasnya.
Untuk diketahui, dugaan kasus korupsi pembangunan pemecah ombak tersebut awalnya dilaporkan oleh ketua LSM Masyarakat Jaring Koruptor Sulut (MJKS). Namun pada beberapa waktu lalu, laporan itu dicabut berdasarkan temuan bukti yang diperoleh MJKS, pelaksanaan proyek sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. (wlk)