Terkait Kisruh FG di Dekot Manado, Yongkie Limen Terbitkan Surat Penegasan

Anggota DPRD Sulut Yongkie Limen dan surat penegasan organisasi yang dikeluarjan DPD II Golkar Manado.(foto:Ist)

indoBRITA, Manado – Kisruh Partai berlambang pohon beringin menambah daftar panjang polemik yang terjadi di Sulut. Pasalnya, DPD II Golkar Manado lagi-lagi mengeluarkan surat dengan perihal penegasan organisasi yang bernomor 006/PG MDO/IX/2017 dan dikeluarkan pada Sabtu (7/10/2017).

Surat tersebut berdasarkan, surat nomor B-/22/DPD PG I/SULUT/2017 (terlampir), maka dengan itu menegaskan 2 hal yakni terkait surat keputusan tentang perombakan dan penempatan pimpinan, anggota fraksi dan alat kelengkapan lain di DPRD Manado dianggap tidak sah (Dibatalkan), karena sudah melanggar keputusan pleno DPD I Golkar Sulut yang ditetapkan di Jakarta dan Sekretariat DPD I Golkar Sulut.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Srikandi Gerindra Mona Kloer Maknai Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober

Dan dalam surat itu bahwa, selama belum diterbitkan surat keputusan dari DPD I Golkar Sulut, maka Partai Golkar Manado masih sah dipimpin Yongkie Limen, berpedoman pada SK pelaksana tugas (Plt) yang diterbitkan oleh DPD I Golkar Sulut.
Serta, pada poin ketiga mengatakan apabila ada pimpinan pengurus Golkar Manado dan Fraksi Golkar DPRD Manado tidak mematuhi maka akan diberikan sanksi organisasi.

Surat itu juga langsung ditanda tangani oleh Plt Ketua DPD II Golkar Manado Yongkie Limen dan Wakil Sekretaris Iswadi Amadi.

Anehnya, Plt Ketua DPD I Golkar Sulut Hamka Kady pada pekan lalu melakukan rapat bersama Kader Golkar se-Sulut untuk menindaklanjuti surat DPP Partai Golkar terkait pembatalan SK DPD I Sulut soal penunjukan pelaksana tugas (Plt) terhadap empat ketua DPD kabupaten dan kota.

Baca juga:  Siang Ini di Cinemax Bahu Mall, Grab Nonton Bareng dengan Mitra GrabCar dan GrabBike

Bahkan, dalam rapat tersebut secara tegas Kady menyatakan mencabut SK DPD Partai Golkar Sulut yang ditandatangani Stevanus Vreeke Runtu atas penon-aktifan ketua DPD Manado, DPD Sitaro, DPD Bolmong dan DPD Minahasa Utara (Minut).

“Hari ini SK penunjukkan Plt saya cabut. Itu sesuai instruksi DPP. Tapi, apabila masih ada yang keberatan silakan melaporkan ke Makamah Partai,” kata Kady, usai rapat tertutup.(ewa)

Pos terkait