indoBRITA,Kotamobagu – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) telah memasang mesin e-tax di 25 tempat usaha Rumah Makan Hotel, dan Tempat Hiburan yang ada di Kota Kotamobagu (KK). Dari sejumlah tempat usaha itu, diduga ada yang sering mencabut mesin e-Tax yang terpasang di mesin kasir (Cash register) secara online disaat transaksi berlangsung.
Hal itu sebagaimana yang dikatakan, Kepala DPPKAD Kotamobagu, Rio Lombone. Menurutnya, saat ini sudah ada beberapa tempat usaha yang sering mencabut mesin e-Tax itu. Jika mesin tersebut dicabut dapat menyebabkan tidak terkontrolnya pajak transaksi yang dilakukan antara konsumen dan para pelaku usaha.
“jika terbukti ada pengusaha yang sengaja mencabut mesin e-Tax yang dipasang izinnya akan dicabut. Ada beberapa restoran yang sering mencabut e-tax ini. Itu terlihat di server yang ada di kantor kami,” kata Rio, Selasa (10/10/2017).
Menurut Rio, kegunaan mesin e-tax ini adalah sistem monitoring pajak secara online yang dilakukan oleh instansi yang diberikan kewenangan di bidang perpajakan, kepada wajib pajak dalam rangka peningkatan potensi penerimaan daerah.
“Jika dicabut mesin ini, otomatis tidak akan terekam jumlah besaran pajak dari setiap kali transaksi di tempat usaha yang dibayarkan oleh konsumen. Tentu merugikan daerah,” jelasnya. (tri)